Penyelundupan 11 Bal Ballpress dari Malaysia Digagalkan di Tarakan

Penyelundupan 11 Bal Ballpress dari Malaysia Digagalkan di Tarakan

Bagikan:

TARAKAN – Aparat gabungan menggagalkan upaya penyelundupan 11 bal pakaian bekas ballpress yang diduga masuk dari Tawau, Malaysia, melalui jalur laut di kawasan Pelabuhan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Juata Laut, Kota Tarakan, Sabtu (11/04/2026) malam. Meski pelaku berhasil melarikan diri, barang bukti senilai ratusan juta rupiah berhasil diamankan dan kini kasusnya masih dalam pengembangan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan intelijen mengenai aktivitas mencurigakan di area pelabuhan sekitar pukul 23.00 WITA. Informasi tersebut kemudian diperkuat oleh data dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang mengindikasikan adanya dugaan bongkar muat pakaian bekas ilegal dari wilayah Malaysia.

Komandan Kodaeral XIII, Sumarji Bimoaji, mengatakan petugas langsung berkoordinasi dengan Pos TNI Angkatan Laut (AL) Juata Laut setelah menerima laporan tersebut.

“Setelah menerima laporan, kami langsung berkoordinasi dengan Pos TNI AL Juata Laut dan mengerahkan tim gabungan untuk melakukan penyisiran,” ujar Sumarji, sebagaimana dilansir sumber berita, Senin, (13/04/2026).

Tim gabungan dari unsur darat dan laut kemudian bergerak menggunakan speedboat menuju lokasi sasaran. Sekitar pukul 23.30 WITA, petugas menemukan satu unit mobil pick up yang terparkir di area dermaga dengan muatan tertutup terpal.

Pada waktu yang hampir bersamaan, sebuah speedboat terlihat meninggalkan kawasan dermaga dan diduga digunakan oleh pelaku untuk melarikan diri. Aparat sempat melakukan pengejaran ke arah perairan lepas, namun pelaku berhasil lolos.

“Pelaku meninggalkan barang bukti dan melarikan diri. Ini mengindikasikan mereka berupaya menghindari penindakan,” kata Sumarji.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 11 bal pakaian bekas impor ilegal. Nilai per bal ditaksir sekitar Rp5 juta, sehingga total nilai barang mencapai Rp55 juta. Jika dijual secara eceran, nilai ekonominya diperkirakan dapat melonjak hingga Rp165 juta sampai Rp220 juta.

Selain nilai barang, aparat juga memperkirakan negara terhindar dari potensi kerugian sektor pajak dan bea masuk sekitar Rp13,3 juta. Secara keseluruhan, total nilai ekonomi yang berhasil diamankan diperkirakan berkisar Rp200 juta hingga Rp300 juta.

Menurut hasil penyelidikan awal, modus yang digunakan pelaku adalah memasukkan barang melalui jalur laut pada malam hari menggunakan speedboat, kemudian membongkarnya di pelabuhan untuk selanjutnya diedarkan melalui jalur darat.

“Ini pola lama yang masih digunakan, memanfaatkan aktivitas malam untuk menghindari pengawasan,” ujarnya.

Saat ini, barang bukti berupa kendaraan pick up dan 11 bal ballpress telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Aparat juga berencana melibatkan unit anjing pelacak (K9) dan alat X-ray guna memastikan tidak ada barang terlarang lain seperti narkotika.

Penyelidikan terus dikembangkan dengan melibatkan Bea Cukai Tarakan, kepolisian, serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), dan Perdagangan Kota Tarakan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan penyelundupan yang lebih besar.

“Penyelidikan terus kami lakukan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak yang terlibat,” kata Sumarji.

Pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar. []

Redaski05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus