PASURUAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Gempol, Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Seorang pria bernama Muhammad Irkham (38) ditangkap bersama barang bukti hasil kejahatan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban.
Penangkapan dilakukan pada 31 Maret 2026 di kediaman pelaku. Polisi mengamankan tersangka saat berada di kandang kambing yang terletak di depan rumahnya.
Wakil Kepala Kepolisian Sektor (Wakapolsek) Gempol Slamet Pujiono mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/B/07/IV/2026/SPKT/Polsek Gempol/Polres Pasuruan/Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
“Pelaku berhasil kami amankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan, saat tidur di kandang kambing depan rumahnya,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (14/04/2026).
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 24 Maret 2026 sekitar pukul 23.26 WIB di rumah milik Darmawan (40), warga Dusun Jembrung II, Desa Bulusari. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela berteralis di bagian belakang bangunan.
Korban baru mengetahui rumahnya dibobol pada Rabu pagi (25/03/2026) sekitar pukul 06.00 WIB sepulang dari mudik. Saat tiba, kondisi rumah sudah berantakan dan sejumlah barang berharga dilaporkan hilang.
“Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp21.507.000,” jelas Slamet.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu kalung emas seberat 5 gram, dua cincin emas dengan total berat 2 gram, satu liontin emas seberat 1,24 gram, uang tunai Rp3,4 juta, serta satu bilah sabit yang diduga digunakan saat menjalankan aksi pencurian.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, karena diduga merusak akses masuk dan beraksi saat rumah dalam keadaan kosong.
Kasus ini sebagaimana diberitakan Tretan News, Selasa, (14/04/2026), tersangka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lanjutan. []
Redaksi05

