Eks Kabid DKPP Meranti Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Benih Kopi

Eks Kabid DKPP Meranti Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Benih Kopi

Bagikan:

PEKANBARU – Mantan Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Kepulauan Meranti, Zulkifli, dituntut pidana penjara selama lima tahun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan benih kopi Liberika yang merugikan negara lebih dari Rp1,43 miliar. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Selasa (14/04/2026).

Selain hukuman badan, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.433.300.000 setelah dikurangi pengembalian Rp50 juta.

“Menuntut terdakwa Zulkifli dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujar JPU dalam persidangan, sebagaimana diberitakan Cakaplah, Selasa, (14/04/2026).

JPU menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan,” ujar JPU.

Perkara ini berawal dari proyek pengadaan benih kopi Liberika tahun anggaran 2023 yang bersumber dari Dana Tugas Perbantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Pertanian dengan nilai pagu Rp2,25 miliar.

Dalam dakwaan, Zulkifli yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga menunjuk penyedia CV SELKO melalui mekanisme e-purchasing yang tidak sesuai prosedur. Ia juga disebut bertindak seolah-olah sebagai direktur perusahaan tersebut dalam pelaksanaan proyek.

Akibat dugaan penyimpangan itu, distribusi benih kepada kelompok tani tidak sesuai kontrak. Kelompok Tani Tunas Mandiri di Desa Semukut, Kecamatan Pulau Merbau, yang semestinya menerima 90.000 bibit hanya memperoleh 60.000 bibit. Sementara Kelompok Tani Bina Maju di Desa Padang Kamal menerima 108.200 bibit dari alokasi seharusnya 135.000 bibit.

Secara keseluruhan, terdapat kekurangan penyaluran sebanyak 56.800 bibit. Tidak hanya jumlah, kualitas benih yang disalurkan juga disebut tidak memenuhi standar sertifikasi sebagaimana tertuang dalam kontrak pengadaan.

Berdasarkan audit Inspektorat Kementerian Pertanian Republik Indonesia (RI), total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1.433.070.000. Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Korupsi