JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan suap dalam pengurusan eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok dengan memeriksa dua pejabat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung (MA), Selasa (14/04/2026). Pemeriksaan ini menjadi bagian dari penguatan konstruksi perkara yang sebelumnya menjerat lima tersangka dalam kasus dugaan suap percepatan eksekusi lahan di Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Dua saksi yang diperiksa masing-masing Kepala Seksi (Kasi) Mutasi I Subdirektorat Panitera dan Juru Sita Ditjen Badilum MA, Zubair, serta Kepala Seksi (Kasi) Mutasi II Hakim Subdirektorat Mutasi Hakim Ditjen Badilum MA, Irma Susanti. Keduanya tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.04 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, sebagaimana diberitakan Kompas, Selasa, (14/04/2026).
Hingga pemeriksaan berlangsung, KPK belum membeberkan materi yang didalami dari kedua saksi. Namun, pemanggilan pejabat di lingkungan Ditjen Badilum MA dinilai berkaitan dengan penelusuran proses administrasi dan penanganan perkara yang berujung pada dugaan suap eksekusi lahan.
Kasus ini bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, yang pada 2023 dimenangkan oleh PT Karabha Digdaya melalui putusan PN Depok. Putusan tersebut kemudian dikuatkan hingga tingkat kasasi.
Pada Januari 2025, perusahaan mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan ke PN Depok. Namun, hingga Februari 2025, pelaksanaan eksekusi belum dilakukan, sementara di sisi lain masyarakat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut.
Dalam proses itulah, KPK menduga terjadi praktik suap untuk mempercepat eksekusi. Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, diduga meminta juru sita Yohansyah Maruanaya menjadi penghubung dengan pihak perusahaan.
“YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp 1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD melalui saudari BER selaku Head Corporate Legal PT KD, dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut,” ujar salah satu penyidik dalam konstruksi perkara yang sebelumnya disampaikan KPK.
Dalam perkembangannya, nilai permintaan tersebut disebut turun menjadi Rp850 juta setelah melalui pembicaraan antara Yohansyah dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.
Uang itu diduga diserahkan pada Februari 2026 di sebuah arena golf, yang kemudian berujung pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 5 Februari 2026.
KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Ketua PN Depok, Wakil Ketua PN Depok, juru sita PN Depok, Direktur Utama (Dirut) PT Karabha Digdaya, serta pejabat legal perusahaan tersebut.
Pemeriksaan terhadap pejabat Ditjen Badilum MA ini diperkirakan menjadi langkah lanjutan untuk mengurai dugaan keterkaitan jalur administratif dan mutasi aparatur peradilan dalam perkara yang menyita perhatian publik tersebut. Perkembangan kasus ini masih terus dinantikan, terutama terkait kemungkinan pendalaman terhadap pihak lain yang diduga mengetahui alur perkara. []
Redaksi05

