JAKARTA – Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Metropolitan (Polres Metro) Jakarta Selatan (Jaksel) menggagalkan peredaran ribuan pil ekstasi berlogo Marvel setelah menangkap dua terduga pengedar di wilayah Marga Jaya, Kota Bekasi. Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sebanyak 2.700 butir pil yang diduga akan diedarkan di kawasan Jakarta dan sekitarnya.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh tim Satresnarkoba Polres Metro Jaksel. Hasilnya, dua pelaku berinisial MI dan R berhasil diamankan pada Jumat (27/03/2026) di Kota Bekasi.
“Jajaran Satnarkoba Polres Metro Jaksel berhasil menangkap dua orang pelaku berikut barang bukti berupa 2.700 butir ekstasi berlogo MARVEL,” ujar Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Metro Jaksel, Prasetyo Noegroho, sebagaimana diberitakan Detiknews, Selasa, (14/04/2026).
Berdasarkan barang bukti yang diamankan, pil ekstasi tersebut berwarna biru dan merah muda, serta dikemas dalam plastik klip. Logo Marvel yang tercetak pada pil diduga menjadi penanda jenis atau jaringan distribusi tertentu yang kini masih didalami penyidik.
“Dari informasi masyarakat dan upaya penyelidikan, dua pelaku MI dan R diamankan wilayah Marga Jaya Kota Bekasi pada hari Jumat 27 Maret 2026,” jelasnya.
Polisi menduga kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan pengedar yang lebih luas. Karena itu, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
“Kasus masih kami kembangkan dengan beberapa orang kami masukan menjadi daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.
Langkah pengembangan ini dilakukan untuk mengungkap jalur distribusi, sumber pasokan, hingga kemungkinan tujuan pemasaran pil ekstasi tersebut. Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan atas masih maraknya peredaran narkotika sintetis di wilayah penyangga ibu kota.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan operasi pemberantasan narkoba guna menekan peredaran barang terlarang yang menyasar masyarakat, khususnya kalangan muda. []
Redaksi05

