Kasus Korupsi RPU, Kadis Ketahanan Pangan Kutim Jadi Tersangka Baru

Kasus Korupsi RPU, Kadis Ketahanan Pangan Kutim Jadi Tersangka Baru

Bagikan:

BALIKPAPAN – Pengembangan penyidikan dugaan korupsi proyek Rice Processing Unit (RPU) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali bertambah dengan penetapan satu tersangka baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan IM, yang saat proyek berjalan menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan Kutim, sebagai tersangka dalam perkara pengadaan senilai Rp20 miliar yang diduga merugikan negara hingga Rp10,8 miliar.

Penetapan IM merupakan hasil pengembangan dari tiga tersangka sebelumnya, yakni DW, GB, dan BH, yang lebih dahulu memasuki tahap II pelimpahan berkas ke kejaksaan. Dalam perkara ini, penyidik menduga IM memegang peran utama sejak proses penunjukan penyedia hingga pelaksanaan proyek berlangsung.

“Yang bersangkutan (IM) ini yang mengatur semuanya, mulai dari penunjukan hingga proses berjalan,” ujar Bambang, sebagaimana diberitakan Korankaktim, Selasa, (14/04/2026).

Menurut hasil penyidikan, IM diduga secara aktif menunjuk PT SIA sebagai penyedia proyek pengadaan RPU tahun anggaran 2024, meskipun perusahaan tersebut disebut tidak memenuhi spesifikasi teknis maupun kapasitas yang dipersyaratkan.

“Dia yang memilih penyedia, padahal perusahaan itu tidak memenuhi syarat teknis. Jadi bisa dikatakan dia yang menjadi otak dari skema ini,” ungkapnya.

Dalam pengembangan perkara, penyidik telah memeriksa 55 saksi yang terdiri atas 50 saksi umum dan lima saksi ahli. Dari jumlah tersebut, 32 saksi disebut menguatkan dugaan keterlibatan tersangka, sementara 18 lainnya berasal dari unsur Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim. Selain itu, ahli yang dimintai keterangan berasal dari bidang pengadaan barang dan jasa, keuangan daerah, digital forensik, hingga audit kerugian negara.

Dari total dugaan kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar, penyidik sebelumnya telah mengamankan pengembalian kerugian negara sebesar Rp7,09 miliar dalam bentuk uang tunai. Dengan penetapan IM, jumlah tersangka dalam perkara ini kini menjadi empat orang.

Meski demikian, proses hukum terhadap IM masih berjalan terpisah dari tiga tersangka lainnya yang telah lebih dulu dilimpahkan ke jaksa. Penyidik juga menyatakan belum menemukan indikasi keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka, termasuk unsur pimpinan daerah.

“Sampai sekarang tidak ada indikasi ke arah itu. Semua peran dijalankan oleh yang bersangkutan,” jelas Bambang.

Saat ini, IM diketahui masih berstatus aktif sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan masih berdinas di instansi yang sama. Penyidik masih mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya alat bukti tambahan guna memperkuat konstruksi perkara.

“Pendalaman masih berjalan. Nanti perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” tutup Bambang. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus