BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) membongkar dugaan praktik pengurangan takaran minyak goreng subsidi merek Minyakita yang beredar di pasar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan Direktur Operasional PT JASM berinisial MHF sebagai tersangka setelah ditemukan selisih isi kemasan dari ukuran yang tertera pada label.
Kasus ini mencuat setelah Satuan Tugas (Satgas) Pangan bersama Dinas Perdagangan dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi melakukan inspeksi mendadak di Pasar Pandansari, Balikpapan, pada 11 Agustus 2025. Dari hasil pengujian terhadap lima sampel kemasan ukuran 1.000 mililiter, petugas menemukan isi produk tidak sesuai standar.
“Saat sidak, tim mengambil sampel lima kemasan Minyakita 1.000 ml atau 1 liter produksi PT JASM. Setelah diuji, ternyata terdapat selisih takaran antara 25 ml hingga 50 ml per kemasan. Isinya tidak sesuai dengan label berat bersih yang tertera,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltim, Bambang Yugo Pamungkas, sebagaimana dilansir Kompas, Rabu, (15/04/2026).
Penyelidikan kemudian dikembangkan selama empat bulan hingga ke Samarinda dan lokasi pabrik perusahaan di Kediri, Jawa Timur. Berdasarkan pemeriksaan terhadap 15 saksi serta pengecekan di tingkat pengecer, aparat memastikan pengurangan isi dilakukan di tingkat produksi.
Polisi juga menegaskan bahwa temuan tersebut bukan akibat proses pengemasan ulang atau re-packing oleh pedagang di lapangan, melainkan berasal langsung dari pihak pabrik.
“Kami menemukan fakta bahwa PT JASM sebelumnya sudah pernah mendapatkan teguran dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan terkait masalah yang sama pada Maret 2025, namun tetap mengulangi perbuatannya dan justru memasarkan di Kaltim,” tambah Bambang.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 70 kemasan Minyakita dari pabrik, satu unit mesin pengemas minyak goreng, serta 850 kemasan yang telah ditarik dari peredaran di wilayah Samarinda.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, MHF dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Polda Kaltim mengingatkan seluruh produsen dan distributor bahan pokok agar mematuhi regulasi yang berlaku serta tidak mengambil keuntungan dengan merugikan konsumen, khususnya masyarakat yang mengandalkan minyak goreng subsidi. “Kami mengimbau kepada seluruh distributor dan produsen agar menjalankan usaha sesuai regulasi dan tidak merugikan masyarakat dengan mengurangi takaran barang pokok,” tuntas Bambang. []
Redaksi05

