SORONG – Penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sorong terus berkembang setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menetapkan tiga aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka. Kasus yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 ini diduga menimbulkan kerugian negara sementara sekitar Rp18 miliar dan masih berpotensi bertambah.
Tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial TS, MS, dan DYO. TS dan MS diketahui menjabat sebagai bendahara, sedangkan DYO menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan Setda Kabupaten Sorong.
Ketiganya menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik sejak pukul 10.00 WIT hingga sekitar pukul 22.30 WIT, Rabu (15/04/2026), di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong. Selama proses tersebut, para tersangka didampingi tim penasihat hukum dan diperiksa di ruang Pidana Khusus (Pidsus).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas, menjelaskan perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pengadaan barang dan jasa yang berasal dari APBD 2023.
Dari total anggaran sebesar Rp111,22 miliar, penyidik menemukan sejumlah transaksi yang dinilai tidak wajar dengan nilai mencapai Rp57,36 miliar. Rinciannya, sekitar Rp37,4 miliar diduga digunakan untuk kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan.
Selain itu, terdapat pengeluaran sekitar Rp18,1 miliar dan belanja rumah sakit senilai Rp1,7 miliar yang disebut tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban yang sah.
“Sementara ini dugaan kerugian negara di kisaran Rp 18 miliar, namun masih berpotensi bertambah,” ujar Abun, sebagaimana diberitakan Kompas, Rabu, (15/04/2026).
Kejati Papua Barat menyebut perkara ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Tim Pidsus kini terus mendalami aliran anggaran dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyalahgunaan dana tersebut.
Sebelumnya, sebanyak 20 orang telah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan. Jumlah saksi yang diperiksa disebut masih dapat bertambah seiring perkembangan penyidikan.
“Dari saksi-saksi yang ada, tidak menutup kemungkinan statusnya dapat ditingkatkan menjadi tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup,” tegasnya.
Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses pembuktian. Kejati menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap keseluruhan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan keuangan daerah dan penggunaan APBD yang semestinya diperuntukkan bagi pelayanan masyarakat. []
Redaksi05

