Modus Baru Narkoba COD Marak, 98 Tersangka Dibekuk di Bekasi

Modus Baru Narkoba COD Marak, 98 Tersangka Dibekuk di Bekasi

Bagikan:

BEKASI – Lonjakan pengungkapan kasus narkotika dan obat keras tanpa izin di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota sepanjang awal 2026 mengungkap perubahan pola distribusi yang semakin adaptif. Dalam empat bulan pertama tahun ini, aparat mencatat 80 perkara dengan 98 tersangka, sekaligus mengindikasikan pergeseran modus ke sistem cash on delivery (COD) dan metode “tempel” yang lebih sulit dilacak.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Bekasi Kota Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan, dari total kasus tersebut, 31 di antaranya merupakan perkara narkotika dan 49 lainnya terkait peredaran obat keras atau obat berbahaya tanpa izin. “Kami tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk peredaran narkotika dan obat berbahaya. Kami butuh peran aktif masyarakat untuk melapor jika melihat hal mencurigakan,” kata Kusumo, Jumat (17/04/2026), sebagaimana diberitakan Detiknews, Jumat (17/04/2026).

Dari 98 tersangka, sebanyak 37 orang terlibat dalam kasus narkotika, sedangkan 61 lainnya terkait peredaran obat keras berbahaya. Selama periode pengungkapan, polisi turut menyita barang bukti dalam jumlah signifikan, meliputi 45 kilogram ganja, 883,65 gram sabu, 71 butir ekstasi, 759,55 gram tembakau sintetis, serta 271.680 butir obat keras.

Kapolres menilai, peredaran dengan sistem COD dan metode tempel kini menjadi tantangan baru bagi aparat penegak hukum. “Pelaku bisa mendatangi langsung pembeli atau sebaliknya, barang ditaruh di suatu lokasi untuk kemudian diambil oleh pembeli. Ini menjadi tantangan baru bagi kami, namun kami terus beradaptasi dalam strategi pengungkapan,” ujarnya.

Wilayah dengan tingkat pengungkapan tertinggi tercatat berada di Kecamatan Bekasi Barat, Bekasi Timur, Pondok Gede, Jatisampurna, dan Bekasi Selatan. Polisi memperkirakan, pengungkapan tersebut berpotensi menyelamatkan lebih dari 62 ribu jiwa dari dampak penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.

Polres Metro Bekasi Kota juga menegaskan komitmennya menutup ruang gerak peredaran gelap dengan mendorong partisipasi publik melalui layanan pengaduan Call Center 110. Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.[]

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal