JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto mengeluarkan tiga regulasi strategis untuk mempercepat kemandirian pangan nasional, dengan fokus pada pembangunan infrastruktur pascapanen, penguatan tata kelola pertanian, serta pengamanan stok jagung dalam negeri.
Langkah tersebut diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2026, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2026, dan Inpres Nomor 3 Tahun 2026 yang secara simultan diarahkan untuk memperkuat sistem pangan nasional dari hulu hingga hilir.
“Dalam rangka memperkuat ketahanan pangan nasional, perlu dukungan penyediaan infrastruktur pascapanen di wilayah Indonesia,” demikian bunyi petikan Perpres Nomor 14 Tahun 2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional yang dikutip dari laman Kementerian Sekretariat Negara, sebagaimana dilansir Antara, Jumat, (17/04/2026).
Melalui Perpres tersebut, pemerintah menargetkan percepatan pembangunan sarana pascapanen di berbagai daerah guna mengurangi ketergantungan terhadap fasilitas penyimpanan sewa sekaligus menjaga stabilitas distribusi pangan.
Selain itu, Inpres Nomor 2 Tahun 2026 menitikberatkan pada percepatan swasembada pangan melalui penguatan koordinasi lintas sektor. Presiden menginstruksikan kementerian dan lembaga terkait untuk mengambil langkah terintegrasi dalam meningkatkan produksi dalam negeri serta memperbaiki sistem distribusi pangan.
Instruksi ini ditujukan kepada sejumlah pihak, antara lain Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Kepala Badan Pengelola (BP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga Kepala BP Danantara. Menteri Pertanian diminta menugaskan perusahaan negara seperti PT Agrinas Pangan Nusantara, PT Perkebunan Nusantara III, dan Perum Bulog untuk mempercepat realisasi program swasembada.
Sementara itu, Inpres Nomor 3 Tahun 2026 difokuskan pada penguatan cadangan jagung nasional. Kebijakan ini mencakup pengadaan, pengelolaan, serta penyaluran cadangan jagung pemerintah dalam periode 2026 hingga 2029.
Instruksi tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Menko Bidang Perekonomian, hingga Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), dengan tujuan memastikan ketersediaan jagung sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.
Pemerintah menegaskan bahwa keberhasilan implementasi tiga regulasi ini bergantung pada percepatan perizinan, penyediaan lahan, serta penyelesaian kendala teknis di lapangan. Upaya ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus mewujudkan swasembada secara berkelanjutan. []
Redaksi05

