KAPUAS – Modus berpura-pura meminta bantuan menjadi celah bagi aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), hingga akhirnya pelaku berinisial A alias Intai (28) berhasil ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Kepolisian Resor (Polres) Kapuas pada Jumat (17/04/2026) malam.
Pelaku diamankan sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Maluen, Kecamatan Basarang, setelah polisi mengembangkan laporan korban Ahmad Ridani (21), warga Desa Narahan Baru, Kecamatan Pulau Petak, yang kehilangan sepeda motor akibat modus tersebut.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kapuas Gede Eka Yudharma melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kapuas Danny Arrizal Saputra menjelaskan, kasus ini bermula dari peristiwa pencurian yang terjadi pada Selasa (14/04/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di depan bengkel di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat.
“Pelaku meminta korban membantu mendorong sepeda motor dengan alasan rusak. Korban yang merasa iba kemudian menolong,” ujar Danny, Sabtu (18/04/2026), sebagaimana dilansir Koran Kaltim, Sabtu (18/04/2026).
Dalam skenario tersebut, pelaku memanfaatkan empati korban. Setibanya di lokasi bengkel yang sudah tutup, pelaku meminta korban turun untuk mengetuk pintu. Saat itulah sepeda motor korban yang masih dalam kondisi kunci terpasang langsung dibawa kabur oleh pelaku.
Korban sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil melarikan diri. Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna kuning beserta dokumen kendaraan.
Hasil penyelidikan polisi kemudian mengarah pada identitas pelaku. Saat ditangkap, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian, dokumen kendaraan, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
Selain kasus tersebut, pelaku juga diduga terlibat dalam pencurian lain di wilayah Basarang dengan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT bernomor polisi KH 2654 BQ.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan yang memanfaatkan kepedulian korban di ruang publik. []
Redaksi05

