Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Berantai di Tana Toraja, Beraksi Sejak Maret

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Berantai di Tana Toraja, Beraksi Sejak Maret

Bagikan:

TANA TORAJA – Rentetan kasus pencurian di sejumlah titik di Kecamatan Makale akhirnya terungkap setelah Kepolisian Resor (Polres) Tana Toraja menangkap seorang pria berinisial HKA (62), yang diduga menjadi pelaku utama aksi pencurian berantai di wilayah tersebut.

Pelaku yang diketahui berdomisili di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, diamankan oleh Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tana Toraja di Kelurahan Bombongan, Kecamatan Makale, pada Jumat (17/04/2026), setelah polisi menindaklanjuti laporan dari sejumlah korban.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tana Toraja Syaharuddin menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari tiga laporan polisi yang masuk melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tana Toraja terkait aksi pencurian di beberapa lokasi usaha.

“Pelaku domisili di Palopo, Ia dilaporkan tiga korban ke SPKT Mapolres Tana Toraja,” ucap Syaharuddin, Sabtu (18/04/2026), sebagaimana diberitakan Palopopos, Sabtu (18/04/2026).

Lokasi yang menjadi sasaran pelaku antara lain Toko Reni di Pasar Sentral Makale, Apotek Permata Karro, dan Toko Shanas Store. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi juga menduga pelaku terlibat dalam aksi pencurian di empat tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah yang sama.

Tim Satreskrim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan terakhir diterima.

“Dilakukan serangkaian penyelidikan dan kerja keras personel, tidak sampai 24 jam berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku,” tambah Syaharuddin.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sejak Maret 2026 hingga aksi terakhir pada 17 April 2026. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp1.750.000, alat berupa linggis, obeng, kunci modifikasi, serta pakaian dan rokok hasil curian.

“Pelaku sudah kami amankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat sistem keamanan lingkungan guna mencegah tindak kejahatan serupa.

“Dari kejadian ini, kami terus mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan sistem keamanan guna mencegah tindak kejahatan serupa,” kunci Syaharuddin. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal