Praperadilan Ditolak, Status Tersangka TR Tetap Berlaku

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka TR Tetap Berlaku

Bagikan:

SUKABUMI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka TR dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak, sehingga status tersangka yang ditetapkan penyidik tetap berlaku dan perkara berlanjut ke tahap persidangan pokok.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Cibadak, Senin (20/04/2026), sekaligus menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi telah memenuhi aspek prosedural hukum.

Kuasa hukum TR, Ferry Gustaman, menyatakan pihaknya menghormati putusan tersebut meski permohonan tidak dikabulkan. Ia menilai praperadilan menjadi sarana untuk menguji dasar penetapan tersangka oleh penyidik.

“Pada prinsipnya pengadilan tidak mengabulkan permohonan kami, namun ini menjadi ruang bagi kami untuk mengetahui sejauh mana kekuatan alat bukti dari kepolisian,” ujar Ferry Gustaman, sebagaimana diberitakan Palabuhantatu, Senin, (20/04/2026).

Ia menegaskan bahwa putusan praperadilan tidak menyentuh pokok perkara, melainkan hanya menilai sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka. Oleh sebab itu, pihaknya kini mempersiapkan pembelaan untuk tahap persidangan selanjutnya.

“Putusan praperadilan itu berpaku pada aspek formal prosedural, tidak menyentuh substansi apakah klien kami bersalah atau tidak. Nanti itu akan dibuktikan di pokok perkara,” katanya.

Ferry juga menyebut pihaknya telah melakukan evaluasi atas proses hukum yang berjalan, termasuk menakar kekuatan alat bukti yang diajukan penyidik sebagai dasar menyusun strategi pembelaan di persidangan.

“Kami sudah menakar sejauh mana alat bukti yang disangkakan. Ini menjadi dasar analisa kami untuk menyusun langkah hukum ke depan,” ucapnya.

Kasus ini bermula ketika TR ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukabumi pada 25 Februari 2026 atas dugaan kekerasan fisik dan psikis terhadap anak tirinya, Nizam Syafei (12), yang kemudian meninggal dunia. Perkara tersebut menjadi perhatian publik karena adanya dugaan kekerasan berulang sebelum korban meninggal.

Permohonan praperadilan diajukan pada akhir Maret 2026 dengan harapan membatalkan status tersangka. Namun, dengan putusan PN Cibadak, proses hukum kini dipastikan berlanjut ke sidang pokok perkara untuk menguji pembuktian secara menyeluruh di pengadilan.

Putusan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa pengujian praperadilan terbatas pada aspek prosedural, sementara penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa akan diputus dalam persidangan utama. []

Redasksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Hukum