MAHAKAM ULU – Kepolisian Resor (Polres) Mahakam Ulu (Mahulu) mengungkap enam tersangka dan menyita 24 paket narkotika jenis sabu dalam rangkaian operasi pemberantasan peredaran gelap narkotika selama periode Februari hingga Maret 2026.
Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Mahulu, Djoko Purwanto, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penindakan bertahap yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mahulu di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Mahulu.
“Dari seluruh pengungkapan tersebut, kami mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 24 paket dengan total berat bruto bervariasi,” ungkap Djoko Purwanto, sebagaimana dilansir Ujoh bilang, Senin, (20/04/2026).
Ia merinci, penangkapan pertama dilakukan pada 6 Februari 2026 dengan mengamankan satu tersangka berinisial PH. Selanjutnya, pada 21 Februari 2026, aparat kembali menangkap empat tersangka berinisial GAH, WA, E, dan FAF. Penindakan berlanjut pada 10 Maret 2026 dengan penangkapan satu tersangka lainnya berinisial MAS, sehingga total tersangka yang diamankan berjumlah enam orang.
Barang bukti yang disita terdiri dari 7 paket sabu seberat 1,28 gram, 9 paket seberat 1,14 gram, 6 paket seberat 5,06 gram, serta 2 paket lainnya seberat 0,43 gram. Seluruh barang bukti tersebut diduga terkait jaringan peredaran narkotika di wilayah perbatasan Mahulu.
“Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Mahakam Ulu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Polres Mahulu memastikan seluruh tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku peredaran gelap narkotika.
Selain penindakan, kepolisian juga menegaskan komitmen untuk memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan yang dinilai rawan menjadi jalur distribusi narkotika.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan guna menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat dari ancaman narkotika,” pungkasnya.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam menekan peredaran narkoba di Mahulu sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku serta mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di wilayah tersebut. []
Redaksi05

