Polisi Bongkar Praktik Curang Minyakita di Sidoarjo, Isi Dikurangi

Polisi Bongkar Praktik Curang Minyakita di Sidoarjo, Isi Dikurangi

Bagikan:

SIDOARJO – Aparat kepolisian mengungkap praktik manipulasi isi dan pelabelan minyak goreng bersubsidi dalam penggerebekan dua gudang di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim). Temuan ini menyoroti potensi kerugian konsumen akibat peredaran produk bermerek “Minyakita” yang tidak sesuai standar, baik dari sisi takaran maupun legalitas produksi.

Pengungkapan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jatim setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan pergudangan. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan dugaan praktik repacking minyak goreng curah menjadi produk bermerek dengan isi yang dikurangi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Roy Hutton Marulamrata Sihombing didampingi Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jatim Jules Abraham Abast menjelaskan, lokasi pertama berada di pergudangan Rama Jaya, Kecamatan Sedati.

“Di lokasi pergudangan Rama Jaya, Kecamatan Sedati kami menemukan produksi minyak goreng sawit ilegal menggunakan merek Minyakita. Perusahaan yang beroperasi tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi,” kata Roy Hutton dalam konferensi pers, Selasa (21/04/2026), sebagaimana diberitakan Detikjatim, Selasa (21/04/2026).

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui membeli minyak goreng curah dari distributor resmi, lalu mengemas ulang (repacking) menggunakan label Minyakita. Namun, isi kemasan tidak sesuai dengan yang tertera.

“Untuk kemasan 1 liter, isinya hanya sekitar 700 sampai 900 mililiter. Sementara kemasan 5 liter hanya diisi sekitar 4,6 liter. Ini jelas merugikan konsumen karena di luar batas toleransi,” tegas Roy.

Selain takaran yang tidak sesuai, produk tersebut juga tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta mencantumkan nomor izin palsu dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dalam penggerebekan itu, polisi menyita mesin pengemasan, tangki penampungan, kemasan kosong, hingga mobil tangki pengangkut minyak.

Sebanyak empat orang diamankan di lokasi pertama dan ditetapkan sebagai tersangka dengan peran beragam, mulai dari pemodal, pengawas, hingga operator produksi.

Sementara itu, pada lokasi kedua di kawasan pergudangan Taman, Sidoarjo, polisi menemukan perusahaan yang memiliki izin resmi, namun tetap melakukan pelanggaran dengan mengurangi isi produk dalam kemasan.

“Untuk kemasan 5 liter, setelah kami ukur ulang hanya berisi sekitar 4,69 hingga 4,7 liter. Praktik ini sudah berjalan sekitar 2 tahun dengan keuntungan mencapai Rp30 juta hingga Rp50 juta per bulan,” tambahnya.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perdagangan, serta regulasi terkait standardisasi dan kesesuaian produk. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih cermat dalam membeli produk kebutuhan pokok serta segera melaporkan dugaan pelanggaran kepada Satuan Tugas (Satgas) Pangan. “Kami harap masyarakat tidak ragu melaporkan ke Satgas Pangan jika menemukan praktik serupa,” pungkas Roy. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus