Polisi Gagalkan Pengoplosan BBM Subsidi, 4,5 Ton Pertalite Diamankan

Polisi Gagalkan Pengoplosan BBM Subsidi, 4,5 Ton Pertalite Diamankan

Bagikan:

OKU SELATAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menggagalkan dugaan praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dengan mengamankan dua tersangka serta ribuan liter BBM tanpa izin resmi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli rutin Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres OKU Selatan pada Sabtu (18/04/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Gunung Pasir, Kecamatan Buay Sandang Aji. Petugas mencurigai sebuah mobil pikap Mitsubishi L300 yang membawa muatan berat dengan bak tertutup terpal, lalu melakukan pengejaran hingga kendaraan berhasil dihentikan.

Saat dilakukan pemeriksaan, sopir mengaku mengangkut 107 jeriken BBM jenis Pertalite dengan kapasitas masing-masing sekitar 35 liter. Namun, kedua pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan pengangkutan maupun niaga BBM sehingga langsung diamankan ke Markas Polres (Mapolres) OKU Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pendalaman, BBM tersebut diketahui berasal dari wilayah Baturaja, Kabupaten OKU, dan diduga akan digunakan untuk praktik illegal drilling serta pengoplosan minyak mentah dengan Pertalite dengan perbandingan 3:1.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan pada Minggu (19/04/2026) sekitar pukul 17.40 WIB. Tim yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres OKU Selatan Aston L. Sinaga bersama Kepala Unit (Kanit) Pidsus dan anggota melakukan penggeledahan di sebuah gudang di Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk praktik pengoplosan BBM, antara lain tiga kaleng serbuk pewarna serta satu jeriken berisi sisa BBM sekitar 10 liter. Seluruh barang bukti diamankan dengan disaksikan perangkat desa setempat.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RY (33) dan RP (23), diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.

Kasat Reskrim Polres OKU Selatan Aston L. Sinaga didampingi Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres OKU Selatan Amir Hamzah dan Kanit Pidsus Victor Fitrizal Auli menyatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas praktik ilegal terkait BBM bersubsidi. “Dari hasil penindakan, kami mengamankan 107 jeriken berisi BBM jenis Pertalite dengan total sekitar 4,5 ton, satu unit kendaraan, serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk praktik pengoplosan. Saat ini kedua tersangka sudah kami amankan dan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Aston sebagaimana dilansir Suarapublik, Selasa (21/04/2026).

Ia juga menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. “Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini kalau pun ada oknum anggota polri yang terlibat silakan lapor di Propam kita akan tindak,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian aparat karena praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dinilai merugikan negara serta masyarakat yang berhak, sehingga penegakan hukum akan terus diperkuat guna mencegah kejadian serupa. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus