Dokumen Janggal Terbongkar, Pengiriman Kayu Ulin Ilegal Digagalkan di Balikpapan

Dokumen Janggal Terbongkar, Pengiriman Kayu Ulin Ilegal Digagalkan di Balikpapan

Bagikan:

BALIKPAPAN – Aparat gabungan menggagalkan dugaan praktik peredaran kayu ilegal setelah menemukan ketidaksesuaian dokumen pada pengiriman ratusan batang kayu ulin di Pelabuhan Semayang, Selasa (21/04/2026) dini hari.

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai truk bermuatan kayu yang diduga menggunakan dokumen tidak sah. Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh tim gabungan yang terdiri atas Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim), serta Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan wilayah Kalimantan.

Komandan Lanal Balikpapan Topan Agung Yuwono mengatakan, operasi ini merupakan bagian dari kegiatan Satuan Tugas (Satgas) Operasi Samurai Pusat Intelijen TNI Angkatan Laut (Pusintelal) dalam Satgas Giat Intelijen Maritim (Intelmar) 2026. “Informasi awal kami terima dari warga kemudian ditindaklanjuti dengan langkah pemantauan dan penindakan oleh tim gabungan,” ujarnya sebagaimana diberitakan Korankaltim, Selasa (21/04/2026).

Ia menjelaskan, tim mulai bergerak pada Senin (20/04/2026) sekitar pukul 01.00 WITA setelah menerima laporan kendaraan target. Setelah dilakukan pemantauan intensif dan penyisiran di kawasan pelabuhan hingga Jalan Yos Sudarso, petugas menemukan truk yang sesuai dengan ciri-ciri target.

Sekitar pukul 05.35 WITA, petugas menghentikan satu unit truk yang dikemudikan FR (24) bersama kernet MF (18). Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ketidaksesuaian antara muatan kayu dan dokumen yang dibawa. “Kayu ulin yang diamankan kurang lebih 116 batang dengan volume sekitar 6,6 meter kubik,” tambahnya.

Pemeriksaan lanjutan mengungkap dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) yang digunakan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Dokumen tersebut tercatat untuk kayu olahan veneer, sementara barang yang diangkut berupa kayu ulin dalam bentuk batang. Selain itu, terdapat perbedaan data kendaraan, identitas pengemudi, serta tujuan pengiriman.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dokumen yang digunakan terindikasi tidak sah atau diduga palsu, termasuk pengiriman yang tercatat ke pulau jawa namun kayu itu rupanya mau dikirim ke Sulawesi,” sebutnya.

Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Balai Gakkum Kementerian Kehutanan wilayah Kalimantan untuk proses penyidikan. Kepala Balai Gakkum wilayah Kalimantan Leonardo Gultom mengatakan, pihaknya langsung melakukan penelusuran lebih lanjut terkait asal-usul kayu dan jaringan distribusinya. “Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap asal-usul kayu, jalur distribusi, serta keabsahan dokumen yang digunakan dalam pengangkutan,” ujarnya.

Pengembangan kasus mengarah ke wilayah Kota Samarinda (Samarinda). Dari hasil penelusuran, petugas menemukan lokasi gudang di kawasan Loa Janan yang diduga menjadi sumber muatan. Dalam penindakan lanjutan, seorang kepala gudang berinisial R (51) turut diamankan bersama barang bukti tambahan berupa kayu ulin olahan dan satu unit kendaraan pikap.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, ke depan, koordinasi akan terus kami perkuat guna menekan peredaran hasil hutan ilegal,” ucap Leonardo lagi.

Perkara ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap pihak yang mengangkut atau menguasai hasil hutan tanpa dokumen sah. Aparat berharap pengungkapan ini dapat mempersempit ruang gerak praktik ilegal di sektor kehutanan. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus