Sidang Korupsi PUPR Riau Bongkar Dugaan Fee dalam Pembahasan Anggaran

Sidang Korupsi PUPR Riau Bongkar Dugaan Fee dalam Pembahasan Anggaran

Bagikan:

PEKANBARU – Persidangan dugaan pemerasan anggaran di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PPKP) Provinsi Riau kembali mengungkap alur pembahasan anggaran yang diduga disertai permintaan fee, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (22/04/2026).

Sidang tersebut menghadirkan sejumlah saksi yang memaparkan proses administrasi serta mekanisme pergeseran anggaran di internal organisasi perangkat daerah tersebut. Dalam keterangannya, para saksi mengungkap adanya pembahasan dalam rapat-rapat yang berkaitan dengan penambahan anggaran dan indikasi permintaan imbalan.

Perkara ini menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PPKP Riau Muhammad Arief Setiawan, serta tenaga ahli Dani Nursalam sebagai terdakwa. Ketiganya didakwa melakukan praktik pemerasan anggaran dengan nilai mencapai Rp3,55 miliar.

Dalam persidangan, saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan keterangan sesuai kapasitas masing-masing terkait proses perencanaan hingga pembahasan anggaran di lingkungan kerja mereka.

Keterangan tersebut memperkuat dugaan bahwa pengambilan keputusan anggaran tidak sepenuhnya berjalan sesuai prosedur, melainkan disertai pembahasan tambahan yang berkaitan dengan kepentingan tertentu di luar kebutuhan kedinasan.

Dana yang diduga diperoleh dari praktik tersebut disebut digunakan untuk berbagai kepentingan nonkedinasan, termasuk kebutuhan pribadi serta kegiatan lain yang tidak berkaitan langsung dengan tugas instansi.

Dalam dakwaannya, JPU KPK menjerat para terdakwa dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Proses persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan guna memperjelas konstruksi perkara serta menguatkan pembuktian di hadapan majelis hakim.[]

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Korupsi