PEKALONGAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan dengan memeriksa mantan Wakil Bupati (Wabup) Pekalongan Riswadi sebagai saksi, guna memperkuat pembuktian dalam perkara yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.
“Pemeriksaan bertempat di Polres Pekalongan Kota, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, atas nama RWD selaku Wakil Bupati Pekalongan periode 2021–2024,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, sebagaimana diberitakan Antara, Rabu, (22/04/2026).
Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik KPK menelusuri peran dan alur kebijakan selama masa pemerintahan 2021–2024, ketika Riswadi menjabat sebagai Wabup mendampingi Fadia Arafiq.
Selain Riswadi, KPK juga memanggil sembilan saksi lain dari berbagai instansi di lingkungan Pemkab Pekalongan, termasuk pejabat di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pekalongan serta sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kajen, RSUD Kraton, dan RSUD Kesesi.
Para saksi dimintai keterangan terkait proses pengadaan barang dan jasa, termasuk mekanisme administrasi serta pengambilan keputusan yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tersebut.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 Maret 2026 di wilayah Semarang dan Pekalongan. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Fadia Arafiq bersama sejumlah pihak lainnya.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.
Dalam konstruksi perkara, Fadia diduga memiliki konflik kepentingan dengan mengarahkan proyek pengadaan kepada perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), sehingga memenangkan sejumlah kontrak pemerintah daerah.
Dari praktik tersebut, Fadia bersama pihak terkait diduga menerima keuntungan sebesar Rp19 miliar. Rinciannya, Rp13,7 miliar dinikmati oleh Fadia dan keluarganya, Rp2,3 miliar diberikan kepada Direktur PT RNB Rul Bayatun, serta Rp3 miliar lainnya berupa dana tunai yang belum didistribusikan.
KPK menyatakan pemeriksaan saksi akan terus dilakukan untuk menguatkan bukti serta mengungkap secara menyeluruh aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini.[]
Redaksi05

