Berkat Laporan Warga, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Bengkalis

Berkat Laporan Warga, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Bengkalis

Bagikan:

BENGKALIS – Peran aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan peredaran narkotika berbuah penindakan aparat setelah Kepolisian Sektor (Polsek) Siak Kecil menangkap seorang pria berinisial AU (49) di rumahnya di Dusun Suka Makmur, Desa Lubuk Garam, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis (Bengkalis), Rabu (22/04/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi warga yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penggerebekan yang berujung pada pengamanan pelaku.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bengkalis Fahrian Saleh melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Siak Kecil Bastian Rinaldi menjelaskan, tim operasional langsung bergerak setelah memastikan keberadaan terduga pelaku di tempat kejadian.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil memastikan keberadaan pelaku di lokasi. Selanjutnya dilakukan penggerebekan dan pengamanan terhadap AU,” ujarnya, sebagaimana dilansir Riau1, Kamis, (23/04/2026).

Dalam penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Barang bukti tersebut antara lain dua paket sabu berukuran kecil dan sedang, alat hisap sabu atau bong, kaca pirek, plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp450.000 yang diduga hasil transaksi.

Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkoba.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial K sekitar tiga hari sebelum penangkapan. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial K, sekitar tiga hari sebelum penangkapan, kita masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya.

Hasil tes urine juga menunjukkan pelaku positif mengandung narkotika, yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan barang terlarang tersebut.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Kecil untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang berlaku.

Kapolsek Siak Kecil turut mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian guna memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan melalui layanan Call Center 110,” tegasnya.

Pengungkapan ini menunjukkan sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam upaya menekan peredaran gelap narkotika di Bengkalis, sekaligus memperkuat komitmen menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal