Fakta Baru Sidang Korupsi Riau: Rapat Anggaran Digelar Tertutup Tanpa Notulen

Fakta Baru Sidang Korupsi Riau: Rapat Anggaran Digelar Tertutup Tanpa Notulen

Bagikan:

PEKANBARU – Persidangan kasus dugaan pemerasan anggaran di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PPKP) Provinsi Riau kembali mengungkap fakta baru, termasuk adanya pertemuan tertutup tanpa notulen yang membahas kebutuhan anggaran di tingkat unit pelaksana teknis.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (24/04/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi dari internal Dinas PUPR-PPKP Riau.

Keempat saksi itu yakni Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah IV Lutfi Hadi, Kepala UPT Wilayah I Khairil Anwar, Kepala UPT Wilayah V Basaruddin, serta Kepala Subbagian (Kasubbag) Tata Usaha UPT Wilayah V Lenkos Maneri.

Mereka memberikan keterangan untuk terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PPKP M Arief Setiawan, serta tenaga ahli Dani M Nursalam dalam perkara yang tengah disidangkan.

Dalam kesaksiannya, Lutfi Hadi mengungkap adanya pembahasan penambahan anggaran tahap III yang dilakukan pada akhir April. Ia juga menyebut sempat menghadiri rapat di kediaman dinas gubernur pada 7 April, saat masa libur Lebaran.

“Aktivitas kerja aparatur sipil negara (ASN) baru kembali normal pada 8 April,” kata Lutfi, sebagaimana dilansir Cakaplah, Kamis (24/04/2026).

Ia menjelaskan, informasi rapat tersebut diperoleh melalui grup WhatsApp Dinas PUPR-PPKP yang beranggotakan pejabat eselon III dan IV. Dari grup tersebut, para pejabat diminta menghadiri pertemuan di rumah dinas gubernur.

“Saat itu saya baru datang dari Padang, dan langsung ke kediaman untuk menghadiri rapat,” kata Lutfi.

Dalam pertemuan itu, masing-masing kepala UPT diminta memaparkan hasil survei dan kebutuhan anggaran di wilayah kerja masing-masing. Lutfi menyebut dirinya hadir bersama lima kepala UPT lainnya, Kepala Dinas PUPR-PPKP, gubernur, serta Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga.

“Pertemuan berlangsung tertutup tanpa notulen,” ucapnya.

Persidangan masih terus berlangsung dengan pemeriksaan saksi secara bergantian. Keterangan para saksi diharapkan dapat memperjelas dugaan praktik pemerasan dalam pengelolaan anggaran di lingkungan PUPR-PPKP Riau serta mengungkap peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Korupsi