29 Kasus PETI Diungkap, Polda Riau Tegaskan Zero Tolerance

29 Kasus PETI Diungkap, Polda Riau Tegaskan Zero Tolerance

Bagikan:

KUANTAN SINGINGI – Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap dampak serius aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, seiring penindakan intensif yang telah menjangkau puluhan kasus di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) sepanjang Januari 2025 hingga April 2026.

Dalam periode tersebut, aparat mencatat 29 kasus PETI dengan 43 tersangka yang telah diamankan. Dari jumlah itu, 22 perkara sudah dilimpahkan ke tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa, sementara tujuh kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau Hengki Haryadi menegaskan bahwa penanganan PETI tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada dampak luas yang ditimbulkan. “Penambangan emas tanpa izin ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi memiliki cost sosial yang jauh lebih besar, terutama terhadap lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, serta stabilitas sosial dan ekonomi,” ujarnya saat konferensi pers di Kuansing, Kamis (23/04/2026), sebagaimana dilansir Riau Aktual, Kamis (23/04/2026).

Menurutnya, aktivitas tambang ilegal telah menyebabkan kerusakan ekosistem, khususnya di aliran Sungai Kuantan, yang kini tercemar merkuri dalam kadar berbahaya. “Hasil penelitian menunjukkan kadar merkuri di Sungai Kuantan melebihi ambang batas aman, yakni di atas 0,01 mg per liter. Ini sangat berbahaya, bisa menyebabkan gangguan saraf hingga risiko stunting pada anak,” jelasnya.

Selain penindakan terhadap pelaku, Polda Riau juga melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap sarana tambang ilegal. Tercatat sebanyak 1.167 unit rakit, 117 mesin sedot, 53 mesin robin, dan 10 kompresor dimusnahkan di 210 lokasi yang tersebar di Kuansing.

Upaya penegakan hukum turut menyasar rantai pendukung aktivitas ilegal, termasuk penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM). Polisi mengungkap dua kasus penggunaan BBM subsidi untuk operasional PETI dengan barang bukti sekitar 4,5 ton solar serta dua tersangka.

“Penindakan ini untuk memutus rantai suplai aktivitas ilegal, termasuk penggunaan BBM subsidi untuk tambang ilegal,” tegasnya.

Dalam penanganannya, Polda Riau menerapkan pendekatan green policing, yakni strategi yang mengombinasikan penegakan hukum dengan langkah preventif dan pemberdayaan masyarakat. Salah satunya melalui pembentukan kelompok pemuda lokal untuk pengawasan aktivitas ilegal serta edukasi kepada masyarakat.

Selain itu, langkah pemulihan lingkungan juga dilakukan melalui pembersihan Sungai Kuantan, normalisasi aliran sungai, hingga restorasi kawasan terdampak.

Sebagai solusi jangka panjang, kepolisian mendorong legalisasi pertambangan rakyat melalui pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), agar masyarakat memiliki alternatif yang sah dan berkelanjutan.

“Kami membuka jalan solusi melalui legalisasi dan pemberdayaan agar masyarakat tidak lagi bergantung pada aktivitas ilegal,” ujarnya.

Ia menegaskan, Polda Riau menerapkan prinsip zero tolerance terhadap PETI. “Tidak ada ruang bagi penambangan ilegal di wilayah hukum Polda Riau. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan,” tutupnya.

Langkah terpadu ini diharapkan tidak hanya menghentikan aktivitas ilegal, tetapi juga memulihkan lingkungan serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus