Tambang Timah Ilegal di Bangka Digerebek, Alat Berat Disita

Tambang Timah Ilegal di Bangka Digerebek, Alat Berat Disita

Bagikan:

PANGKALPINANG – Aparat gabungan dari Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menindak aktivitas penambangan pasir timah ilegal di kawasan hutan produksi di Kabupaten Bangka, Kamis (23/04/2026), dengan mengamankan pelaku serta menyita sejumlah alat berat yang digunakan tanpa izin.

Penertiban dilakukan oleh Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Subdit IV Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIII Pangkalpinang dan Kepolisian Sektor (Polsek) Belinyu di dua titik, yakni Dusun Parit 4 dan Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Babel, Agus Sugiyarso, menyatakan operasi ini merupakan langkah terpadu untuk menekan praktik tambang ilegal di kawasan hutan produksi. “Ada dua lokasi yang ditertibkan, yakni di Dusun Parit 4 dan Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu,” ujar Agus, sebagaimana dilansir Inews, Kamis, (23/04/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan aktivitas penambangan menggunakan alat berat tanpa izin. Dari lokasi, aparat menyita dua unit ekskavator, mesin dompeng, kendaraan operasional, serta berbagai perlengkapan tambang lainnya.

Selain penyitaan barang bukti, petugas juga mengamankan dua pemilik tambang yang diduga menjalankan kegiatan ilegal, bersama sejumlah pekerja yang berada di lokasi saat penertiban berlangsung.

“Seluruh pihak yang diamankan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi pipa, selang gaban, selang monitor, satu karung ampas pasir timah, serta satu unit timbangan gantung yang diduga digunakan dalam aktivitas tambang tersebut.

Agus menegaskan, penindakan ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin, terutama di kawasan hutan yang dilindungi. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin serta bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan kawasan hutan,” ucapnya.

Penertiban ini diharapkan dapat menekan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal sekaligus memperkuat pengawasan di wilayah hutan produksi di Babel. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus