Polisi Gagalkan Penyelundupan 930 Liter Solar Subsidi via Pelabuhan Tanjung Perak

Polisi Gagalkan Penyelundupan 930 Liter Solar Subsidi via Pelabuhan Tanjung Perak

Bagikan:

SURABAYA – Aparat Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) menggagalkan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar sebanyak 930 liter yang hendak dikirim ke luar daerah melalui jalur laut. Modus yang digunakan pelaku dengan memanfaatkan barcode Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk membeli BBM secara bertahap sebelum dikumpulkan dan diangkut tanpa dokumen resmi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan distribusi ilegal solar bersubsidi dari wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menuju Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditpolairud Polda Jatim melakukan penyelidikan di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak dan menemukan puluhan jeriken berisi solar yang disembunyikan di dalam truk yang berada di kapal.

Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Jatim Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, total 31 jeriken berhasil diamankan dari kendaraan tersebut dengan jumlah keseluruhan mencapai ratusan liter.

“Barang bukti disembunyikan di bawah bak bagian samping kanan dan kiri kendaraan truk. Total barang bukti yang diamankan sekitar 930 liter solar subsidi,” tutur Arman dalam konferensi pers di Surabaya, sebagaimana dilansir Jawa Pos, Kamis, (23/04/2026).

Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial NNG yang diketahui merupakan warga Kabupaten Blora. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membeli solar bersubsidi di sejumlah SPBU dengan memanfaatkan barcode kendaraan, kemudian memindahkan BBM tersebut ke dalam jeriken menggunakan pompa dan selang.

Arman menjelaskan, praktik tersebut dilakukan secara berulang hingga terkumpul dalam jumlah besar untuk kemudian dikirim ke luar daerah tanpa dilengkapi dokumen resmi.

“Ini merupakan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi jenis solar yang diangkut tanpa dokumen resmi. Modus yang digunakan membeli BBM secara bertahap di SPBU untuk dikirim ke luar daerah,” imbuhnya.

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditpolairud Polda Jatim Adrian Wimbarda menambahkan, BBM ilegal itu rencananya akan digunakan untuk kepentingan industri milik pelaku di Kalimantan.

“Tersangka NNG posisi di Kalimantan. Pengakuan tersangka (BBM solar ilegal) akan digunakan untuk industri dia sendiri. Ini salah satu penyalahgunaan BBM subsidi tersebut,” tegas Adrian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto perubahan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain merugikan negara hingga ratusan juta rupiah, praktik ilegal ini dinilai berpotensi mengganggu distribusi BBM bersubsidi bagi masyarakat yang berhak. Aparat kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan serupa di masa mendatang. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus