GUNUNGSITOLI – Sidang praperadilan terkait perkara dugaan penghinaan terhadap masyarakat Ono Niha di Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli memunculkan sorotan publik, menyusul munculnya kekhawatiran adanya tekanan nonyuridis dalam proses persidangan yang tengah berlangsung, Kamis (24/04/2026).
Perhatian itu mencuat setelah sekitar 10 orang yang diduga pendukung pihak pemohon hadir di ruang sidang. Kehadiran mereka dinilai sejumlah pihak berpotensi memengaruhi suasana persidangan, meski proses hukum tetap berjalan di bawah kewenangan Majelis Hakim PN Gunungsitoli.
Tokoh masyarakat sekaligus mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Barat (Niasbar) Taufik Fatizaro Gulo menegaskan, praperadilan merupakan hak setiap warga negara untuk menguji keabsahan proses hukum, namun harus berdiri pada dasar hukum yang jelas.
“Secara yuridis, praperadilan memang hak setiap orang untuk menguji keabsahan tindakan penyidikan, mulai dari penangkapan, penahanan, hingga penetapan tersangka. Namun dalam kasus ini, kami melihat tidak ada satu pun cacat prosedur yang dilakukan oleh Polres Nias. Proses berjalan sesuai koridor hukum,” ujar Taufik Gulo kepada awak media, sebagaimana dilansir Kupas Online, Kamis, (24/04/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juncto Putusan Mahkamah Konstitusi, ruang lingkup praperadilan hanya terbatas pada pengujian aspek formal prosedur, bukan pada pokok perkara.
“Kewenangan hakim praperadilan hanya sebatas menguji sah atau tidaknya tindakan hukum dari sisi prosedur. Jika proses penyidikan sudah dilakukan sesuai aturan, berkas lengkap, dan bukti permulaan sudah cukup, maka secara logika hukum, gugatan praperadilan tersebut seharusnya tidak dapat dikabulkan,” tegasnya.
Menurutnya, dugaan perbuatan dalam perkara tersebut telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait penghinaan terhadap kelompok berdasarkan suku.
“Unsur-unsurnya sudah terpenuhi sempurna, mulai dari perbuatan yang dilakukan, sifatnya yang menghina, hingga objek yang dituju adalah jelas, yaitu masyarakat Ono Niha. Ini bukan sekadar perbedaan pendapat, tapi sudah masuk ranah pidana,” paparnya.
Taufik juga menyoroti kehadiran massa di ruang sidang yang dinilai tidak mencerminkan etika peradilan yang independen dan bebas dari intervensi.
“Hukum tidak boleh diputuskan berdasarkan jumlah orang yang hadir atau teriakan di luar ruang sidang. Putusan harus lahir dari fakta hukum dan pasal yang berlaku. Tekanan psikologis semacam itu tidak akan pernah bisa mengubah fakta hukum yang sudah terbangun,” tambahnya.
Ia turut membantah narasi yang dinilai merendahkan kualitas sumber daya manusia (SDM) masyarakat Nias sebagai latar belakang munculnya perkara tersebut.
“Sejarah membuktikan, banyak putra-putri terbaik Nias yang memegang jabatan strategis di tingkat nasional hingga internasional. Pernyataan yang merendahkan itu justru menunjukkan ketidaktahuan dan adanya niat buruk untuk menghina martabat sebuah suku,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan tokoh masyarakat lainnya, Krisman Zebua, yang menekankan pentingnya menjaga proses hukum tetap berjalan tanpa intimidasi.
“Kami memahami setiap orang berhak membela diri, tetapi pembelaan harus dilakukan dengan cara yang benar dan berlandaskan hukum, bukan dengan cara mengintimidasi. Jika gugatan praperadilan ini dikabulkan tanpa dasar yang kuat, itu sama saja membuka celah lebar bagi pelanggaran terhadap harkat dan martabat suku bangsa di masa depan,” ungkap Krisman.
Hingga saat ini, masyarakat di wilayah Kepulauan Nias masih menantikan putusan Majelis Hakim PN Gunungsitoli. Putusan tersebut diharapkan tidak hanya memenuhi aspek formal hukum, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan serta menjaga martabat kelompok masyarakat dari tindakan yang berpotensi merendahkan nilai kemanusiaan. []
Redaksi05

