Polisi Bongkar Modus Oplos Elpiji 3 Kg ke 12 Kg di Malang

Polisi Bongkar Modus Oplos Elpiji 3 Kg ke 12 Kg di Malang

Bagikan:

MALANG – Praktik ilegal pengoplosan gas elpiji terungkap di Kabupaten Malang setelah Kepolisian Resor (Polres) Malang menangkap tiga pelaku yang menjual tabung 12 kilogram di bawah harga eceran tertinggi (HET), dengan memanfaatkan gas bersubsidi ukuran 3 kilogram.

Ketiga pelaku berinisial FM (34), MR (33), dan M (49), warga Kecamatan Kromengan, diamankan pada Jumat (17/04/2026). Mereka diduga bekerja sama dalam memindahkan isi gas dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram untuk dijual kembali ke masyarakat dengan harga lebih murah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Malang Hafiz Prasetia Akbar menjelaskan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam praktik tersebut. “Ketiganya bersama-sama melakukan pengoplosan LPG, dengan peran masing-masing,” kata Hafiz dalam konferensi pers, sebagaimana diberitakan Kompas, Jumat (24/04/2026).

Ia merinci, FM bertugas sebagai pelaku utama pengoplosan, sementara MR berperan sebagai pemasok tabung elpiji 3 kilogram. “MR membeli gas elpiji 3 kilogram dari pangkalan,” ujarnya.

Gas hasil oplosan kemudian dipasarkan melalui M kepada masyarakat dengan harga jauh di bawah HET. Menurut Hafiz, harga resmi elpiji 12 kilogram sebesar Rp228.000, namun dijual oleh pelaku seharga Rp140.000 per tabung. “HET gas elpiji 12 kilogram harganya Rp 228.000. Oleh FM dijual melalui M dengan harga Rp 140.000,” katanya.

Dari praktik tersebut, pelaku memperoleh keuntungan signifikan. Untuk menghasilkan satu tabung 12 kilogram, pelaku hanya membutuhkan empat tabung 3 kilogram dengan harga Rp18.000 hingga Rp19.000 per tabung. “Jadi ada selisih sekitar Rp 60.000-Rp 70.000 per tabung elpiji 12 kilogram,” katanya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita 106 tabung elpiji 3 kilogram dan sembilan tabung 12 kilogram sebagai barang bukti. Selain itu, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak pangkalan atau agen dalam distribusi gas bersubsidi tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, sebagai perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023. “Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” pungkas Hafiz.

Kasus ini menjadi peringatan atas potensi penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi yang berdampak pada ketersediaan bagi masyarakat. Aparat diharapkan terus memperketat pengawasan agar praktik serupa tidak terulang. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus