Temuan KPK: Ada Dugaan Suap Penyelenggara Pemilu

Temuan KPK: Ada Dugaan Suap Penyelenggara Pemilu

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap potensi praktik suap dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) setelah menemukan indikasi penyuapan terhadap penyelenggara yang diduga bertujuan memengaruhi hasil elektoral.

Temuan tersebut merupakan hasil kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK pada 2025, yang menyoroti sejumlah celah dalam sistem pemilu, mulai dari proses rekrutmen hingga pengelolaan tahapan pemungutan suara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa praktik suap tersebut menjadi ancaman serius terhadap integritas demokrasi.

“KPK menemukan adanya indikasi penyuapan kepada penyelenggara pemilu yang bertujuan memanipulasi hasil elektoral,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, sebagaimana diberitakan Antara, Sabtu (25/04/2026).

Selain indikasi penyuapan, KPK juga mengidentifikasi kelemahan dalam mekanisme seleksi penyelenggara pemilu, baik di tingkat nasional maupun daerah. Celah tersebut dinilai berpotensi melahirkan penyelenggara yang tidak memiliki integritas.

Sebagai respons atas temuan tersebut, KPK mengajukan lima rekomendasi strategis guna menutup ruang terjadinya korupsi dalam proses pemilu. Rekomendasi pertama adalah penguatan integritas penyelenggara melalui perbaikan sistem seleksi, peningkatan transparansi, serta pelibatan publik dalam penelusuran rekam jejak. Langkah ini juga dapat diperkuat dengan optimalisasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Kedua, KPK mendorong penataan ulang proses kandidasi partai politik agar lebih akuntabel, termasuk dengan memperketat persyaratan keanggotaan dan mengurangi potensi intervensi elite dalam penentuan calon.

Ketiga, reformasi pembiayaan kampanye dinilai penting, terutama dengan mengatur metode kampanye serta membatasi penggunaan uang tunai guna menekan praktik politik uang.

Keempat, KPK mengusulkan penerapan sistem pemungutan dan rekapitulasi suara secara elektronik secara bertahap, baik pada pemilu tingkat nasional maupun daerah, untuk meningkatkan transparansi dan akurasi hasil.

Kelima, penguatan penegakan hukum pemilu dilakukan dengan memperjelas norma, memperluas subjek hukum menjadi setiap pihak yang terlibat, baik pemberi maupun penerima, serta menyelaraskan regulasi antara pemilu legislatif dan pemilihan kepala daerah.

KPK berharap rekomendasi tersebut dapat menjadi acuan dalam memperbaiki tata kelola pemilu agar lebih bersih dan berintegritas di masa mendatang. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional