BOGOR – Aparat kepolisian membubarkan aksi tawuran dua kelompok pemuda di kawasan Pasar Cikema, Jalan Raya Bogor, yang berada di perbatasan Kabupaten Bogor dengan Kota Depok, Sabtu (25/04/2026) dini hari. Dalam penindakan tersebut, tujuh pemuda diamankan bersama sejumlah senjata tajam.
Kepala Satuan Samapta (Kasat Samapta) Kepolisian Resor (Polres) Bogor Yogi Nugraha mengatakan, petugas bergerak cepat setelah menerima informasi adanya bentrokan antar kelompok di lokasi tersebut.
“Pembubaran tawuran perbatasan Bogor-Depok, barang bukti sajam (senjata tajam),” kata Yogi, sebagaimana dilansir Detikcom, Sabtu (25/04/2026).
Ia menjelaskan, dari hasil penertiban di lapangan, pihaknya mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam aksi tawuran tersebut.
“Untuk orangnya ada tujuh (yang diamankan),” jelasnya.
Berdasarkan hasil penanganan awal, lokasi kejadian diketahui masuk dalam wilayah Kota Depok. Oleh karena itu, seluruh pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Kepolisian Resor Metro (Polres Metro) Depok untuk proses hukum lebih lanjut.
“Karena lokasi tawuran di Depok, dibawa sama Polres Depok (pelakunya),” pungkasnya.
Polisi masih mendalami motif serta kemungkinan adanya keterlibatan kelompok lain dalam peristiwa tersebut. Aparat juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, untuk tidak terlibat dalam aksi kekerasan jalanan yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain. []
Redaksi05

