KUTAI TIMUR – Gugatan perdata senilai Rp25,9 miliar yang diajukan kelompok warga eks transmigrasi Desa Cipta Graha, Kecamatan Kaubun, menandai eskalasi sengketa kemitraan perkebunan kelapa sawit yang telah berlangsung lebih dari satu dekade. Melalui Tim 37, warga menggugat PT GS dan Koperasi KP ke Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, menuntut pengembalian sertifikat hak milik (SHM) serta kompensasi kerugian.
Ketua Tim 37, Yustinus, menyatakan langkah hukum ini diambil setelah upaya mediasi dengan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim), tidak membuahkan hasil sejak 2012. Menurutnya, kemitraan pengelolaan lahan seluas 1.059 hektare yang dijalankan koperasi bersama perusahaan diduga merugikan pemilik lahan.
“Ironisnya, sertifikat hak milik (SHM) yang diserahkan warga untuk keperluan kemitraan diduga telah diagunkan ke bank sebagai jaminan pinjaman modal oleh pihak perusahaan dan koperasi tanpa persetujuan pemilik lahan,” ungkap Yustinus, sebagaimana diberitakan Kompas, Senin (27/04/2026).
Ia menjelaskan, Tim 37 yang mewakili sekitar 143 hektare lahan mengaku tidak pernah menerima pembagian hasil, meskipun kebun sawit telah lama berproduksi. Kondisi tersebut mendorong warga menempuh jalur hukum sebagai bentuk perjuangan mendapatkan kembali hak atas tanah mereka.
“Bayangkan, sertifikat resmi atas nama sendiri diserahkan dengan kepercayaan untuk bermitra, namun sawit tumbuh lebat tanpa ada bagi hasil yang diterima. Bahkan, keberadaan sertifikat itu pun kini tidak jelas,” beber Yustinus.
Selain persoalan ekonomi, gugatan ini juga disebut berkaitan dengan tekanan psikologis yang dialami warga. Yustinus menyebut sebagian masyarakat memilih tidak bersuara karena khawatir terhadap potensi persoalan hukum.
“Dari total 1.059 hektar lahan yang terdampak, banyak warga lain yang memilih bungkam karena takut akan dugaan kriminalisasi,” ujar Yustinus.
Dalam petitumnya, kuasa hukum warga menitikberatkan pada pengembalian SHM sebagai tuntutan utama. Bagi warga, sertifikat tersebut bukan sekadar dokumen administratif, tetapi simbol kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang telah mereka kelola sejak lama.
Sengketa ini juga berkaitan dengan perkara sebelumnya, ketika tiga warga eks transmigrasi sempat menjadi terdakwa kasus dugaan pencurian hasil sawit di lahan yang mereka klaim milik sendiri. Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur (Kaltim) kemudian mengubah vonis menjadi pidana pengawasan tanpa kurungan.
“Kami ini anak transmigrasi sejak tahun 1986. Lahan itu bersertifikat resmi. Kami dituduh mencuri di lahan kami sendiri saat mencoba menyambung hidup karena hak kami dizalimi sejak 2012,” ujar Yustinus.
Hingga kini, proses persidangan di PN Sangatta masih menunggu tahapan lanjutan. Warga berharap gugatan ini dapat menjadi titik balik untuk memperoleh kejelasan hukum sekaligus memulihkan hak atas lahan yang telah lama disengketakan. []
Redaksi05

