BENGKALIS – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, mengamankan tiga pria dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Bathin Solapan, Minggu (26/04/2026) malam. Penindakan ini bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mandau Primadona menjelaskan, tim operasional langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat. Hasilnya, seorang pria berinisial MR (36) diamankan di Jalan Bukit Abas, Desa Bumbung, sekitar pukul 22.00 WIB.
“Berbekal informasi dari masyarakat, tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (36),” ujar Primadona, Senin (27/04/2026).
Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan satu paket diduga sabu yang berada di tangan kanan MR. Penemuan tersebut kemudian menjadi dasar pengembangan lebih lanjut oleh aparat.
“Dari tangan tersangka, kami temukan satu paket sabu. Selanjutnya dilakukan interogasi awal untuk pengembangan kasus,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MR mengaku memperoleh barang tersebut dari pihak lain. Tim kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan dua pria lainnya, yakni RP (31) dan MA alias A (30), di wilayah berbeda, tepatnya di Jalan Lintas Dumai, Desa Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Selain ketiga tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu, tiga unit telepon genggam merek Vivo dan Samsung, uang tunai Rp500.000, serta satu dompet berwarna cokelat yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
“Barang bukti ini diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika,” tambah Kapolsek.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Aparat juga telah melakukan pemeriksaan, tes urine, serta pendokumentasian sebagai bagian dari proses hukum.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi,” tegas Primadona, sebagaimana dilansir Rri, Senin (27/04/2026).
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto (jo) Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna menekan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. []
Redaksi05

