KOTA BENGKULU – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Kota Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa kasus korupsi pembangunan laboratorium kesehatan daerah tahun 2023, dengan hukuman penjara bervariasi mulai satu tahun empat bulan hingga satu tahun enam bulan, serta denda masing-masing Rp100 juta.
Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Kota Bengkulu, Achmadsyah Ade Mury, menyatakan seluruh terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan subsider dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Kelima terdakwa (kasus korupsi Labkesda) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum,” kata Achmadsyah, sebagaimana dilansir Antara, Senin, (27/04/2026).
Dalam putusan tersebut, mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Bengkulu, Joni Haryadi Thabrani, dijatuhi hukuman satu tahun empat bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Doni Iswanto.
Sementara itu, terdakwa Akhmad Basir yang berperan sebagai perantara atau broker proyek menerima vonis lebih berat, yakni satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Adapun kontraktor pelaksana Joli Okta Riansyah dan konsultan perencana sekaligus pengawas Rizal Mahlefi masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun empat bulan penjara dengan denda yang sama.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta turut menikmati hasil tindak pidana tersebut. Namun, terdapat pula hal meringankan, yakni sikap kooperatif selama persidangan, pengakuan atas perbuatan, belum pernah dihukum, serta status sebagai tulang punggung keluarga.
Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu menuntut hukuman lebih berat terhadap para terdakwa. Joni Haryadi Thabrani dituntut dua tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 100 hari, sementara terdakwa lainnya dituntut antara satu tahun enam bulan hingga dua tahun penjara dengan denda serupa.
Dalam proses penanganan perkara ini, Kejari Kota Bengkulu juga telah menerima pengembalian kerugian negara dari para terdakwa dengan total ratusan juta rupiah. Akhmad Basir mengembalikan Rp695 juta, Doni Iswanto Rp181 juta, Joli Okta Riansyah Rp10,20 juta, Joni Haryadi Thabrani Rp105 juta, dan Rizal Mahlefi Rp10 juta.
Putusan ini diharapkan menjadi peringatan bagi penyelenggara proyek pemerintah agar lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan anggaran, sekaligus memperkuat upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di daerah. []
Redaksi05

