Pledoi Eks Bos Sritex: Bantah Korupsi, Sebut Keputusan Sudah Terukur

Pledoi Eks Bos Sritex: Bantah Korupsi, Sebut Keputusan Sudah Terukur

Bagikan:

SEMARANG – Sidang dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memasuki fase pembelaan setelah terdakwa Iwan Setiawan Lukminto membacakan pledoi, Senin (27/04/2026). Dalam pembelaannya, terdakwa menolak tudingan jaksa sekaligus menegaskan seluruh kebijakan yang diambilnya merupakan langkah strategis, bukan tindakan melawan hukum.

Perkara ini bermula dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat terdakwa dengan hukuman 16 tahun penjara atas dugaan korupsi dan TPPU terkait pengajuan kredit di sejumlah bank milik pemerintah daerah. Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sekitar Rp1 miliar serta uang pengganti sekitar Rp677 miliar, dengan ancaman tambahan hukuman jika tidak dipenuhi.

Dalam persidangan, terdakwa mengaitkan perjalanan hidupnya dengan kondisi krisis nasional, termasuk peristiwa kerusuhan pada 1998. Ia menyebut pengalaman tersebut sebagai latar belakang yang membentuk keputusan-keputusan bisnisnya.

“Saya tumbuh dalam tempaan keras, dunia keras. Ketika saya kembali ke Indonesia pada tahun 1998, negeri ini sedang dilanda badai besar,” kata Iwan saat membacakan pledoi.

Ia juga mengungkapkan bahwa keluarganya pernah menjadi korban kerusuhan yang terjadi saat itu.

“Saya memilih untuk tidak lari, walau di rumah tinggal saya dibakar oleh massa pada saat terjadi kerusuhan di Solo,” ungkapnya.

Menurut terdakwa, keputusan yang diambil dalam mengelola perusahaan tidak bersifat spekulatif, melainkan berbasis pertimbangan matang dan bertujuan menjaga keberlangsungan usaha.

“Itu bukanlah spekulasi melainkan langkah strategis yang terukur,” ucap Iwan.

Ia menambahkan bahwa kinerja perusahaan justru menunjukkan tren positif, termasuk meningkatnya kepercayaan publik dan penawaran saham yang disebut mencapai peningkatan signifikan.

“Hingga 3 kali lipat. Oleh karena itu menjadi sangat tidak masuk akal apabila seluruh rekam jejak tersebut tiba-tiba diposisikan seolah-olah saya adalah pihak yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum untuk merusak apa yang telah saya bangun sendiri,” ucap Iwan.

Di sisi lain, JPU tetap pada tuntutannya dengan menyatakan terdakwa bersalah berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pidana penjara 16 tahun, menuntut agar majelis menyatakan terdakwa bersalah melakukan pencucian uang,” kata Jaksa Fajar Santoso.

Dalam dakwaan, terdakwa bersama pihak lain diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,3 triliun dari kredit bermasalah di sejumlah bank daerah, yakni Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI. JPU juga menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi serta telah menikmati hasil tindak pidana.

Sidang selanjutnya dijadwalkan memasuki tahap replik dan duplik sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. Perkembangan perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan nilai kerugian negara yang besar serta dampaknya terhadap sektor perbankan daerah, sebagaimana diberitakan Kompas, Senin (27/04/2026). []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Korupsi