MEDAN – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengamankan dokumen penting dan data elektronik dalam penggeledahan kantor satuan kerja (satker) Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Sumatera II di Kota Medan, Senin (27/04/2026), sebagai upaya memperkuat pembuktian dugaan korupsi proyek pembangunan rumah susun (rusun) senilai sekitar Rp64 miliar.
Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 13.30 WIB hingga sekitar 18.00 WIB itu menyasar sejumlah ruang strategis, yakni ruang Kepala Satker, bagian keuangan atau perbendaharaan, serta ruang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lantai II dan III. Dari lokasi, penyidik menyita berkas terkait pembayaran pekerjaan pembangunan rusun serta menyalin data elektronik berupa soft copy dari komputer dan laptop.
Langkah tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Sumut yang telah mengantongi izin dan penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rusun Tahun Anggaran 2023–2024 di tiga daerah, yakni Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), dan Kabupaten Deli Serdang (Deliserdang).
Penyidik menegaskan, pengumpulan dokumen dan data elektronik tersebut ditujukan untuk melengkapi alat bukti agar perkara dapat diungkap secara terang dan transparan. Proses ini sekaligus menjadi tahap penting dalam mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam proyek tersebut.
Kejati Sumut menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh rangkaian peristiwa dan aliran anggaran dalam proyek rusun tersebut terungkap. Upaya ini diharapkan dapat mempercepat penetapan pihak yang bertanggung jawab serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. []
Redaksi05

