PADANG LAWAS – Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tiga pemohon terkait penetapan tersangka hingga penahanan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Padang Lawas (Palas), sehingga proses hukum terhadap para tersangka dinyatakan sah dan berlanjut ke tahap persidangan pokok perkara, Senin (27/04/2026).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 02/Pid.Pra/2026/PN Sbh yang digelar sejak pukul 08.30 WIB di ruang sidang utama PN Sibuhuan. Permohonan praperadilan sebelumnya diajukan oleh AG, ASS, dan IS yang menggugat legalitas penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan yang dilakukan penyidik.
Hakim Tunggal dalam amar putusannya menegaskan seluruh dalil pemohon tidak memiliki dasar hukum yang cukup. “Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dikarenakan tidak beralasan hukum,” tegas Hakim Nike Rumondang Malau saat membacakan putusan, sebagaimana diberitakan Gosumut, Senin, (27/04/2026).
Dengan putusan tersebut, status tersangka terhadap Apriman Gea dan pihak terkait tetap sah secara hukum. Penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan Satreskrim Polres Palas dinilai telah sesuai prosedur yang berlaku.
Persidangan praperadilan ini telah berlangsung sejak Senin (20/04/2026) dan menjadi perhatian publik. Dalam prosesnya, pihak termohon diwakili tim hukum gabungan dari Bidang Hukum (Bidkum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) dan Seksi Hukum (Sikum) Polres Palas. Sementara itu, pihak pemohon didampingi tim kuasa hukum yang mendalilkan adanya pelanggaran prosedur dalam penindakan terhadap klien mereka.
Selama persidangan, hakim menilai bukti dan argumentasi yang diajukan pihak termohon mampu menunjukkan bahwa seluruh tindakan penyidik telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Putusan ini sekaligus memastikan bahwa perkara pidana yang menjerat para tersangka akan berlanjut ke tahap pembuktian di persidangan utama. Aparat penegak hukum menegaskan komitmen untuk melanjutkan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. []
Redaksi05

