MOJOKERTO – Putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (27/04/2026), menuai kritik dari pihak pemohon yang menilai hasil persidangan tidak mencerminkan rasa keadilan, sekaligus memicu kekhawatiran terhadap kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Sidang praperadilan tersebut berakhir dengan putusan hakim yang menolak permohonan pemohon. Meski demikian, respons keras muncul dari kuasa hukum pemohon yang mempertanyakan kesesuaian antara fakta persidangan dengan amar putusan yang dibacakan.
Kuasa hukum pemohon, Rikha Permatasari, menyatakan bahwa masyarakat datang ke pengadilan bukan sekadar mencari putusan, tetapi keadilan yang substantif. “Masyarakat datang ke pengadilan bukan hanya mencari keputusan, tetapi mencari keadilan. Jika keadilan tak ditemukan, maka luka kepercayaan publik akan semakin dalam,” tegas Rikha Permatasari, sebagaimana dilansir Surya Indonesia, Senin, (27/04/2026).
Menurut dia, putusan tersebut menjadi gambaran tantangan yang masih dihadapi masyarakat, khususnya kalangan kecil, dalam memperoleh keadilan melalui jalur hukum. Ia menilai pengadilan selama ini menjadi tempat terakhir bagi masyarakat untuk memperjuangkan hak, sehingga setiap putusan memiliki dampak besar terhadap kepercayaan publik.
“Benteng terakhir rakyat kecil adalah pengadilan. Jika di sana pun harapan dipatahkan, lalu ke mana lagi rakyat mencari keadilan?” lanjut kuasa hukum.
Dalam refleksinya, kuasa hukum juga menyampaikan kritik moral terhadap putusan tersebut. “Hukum dunia bisa direkayasa, tetapi tidak dengan hukum Tuhan dan alam semesta.”
Ia menambahkan bahwa meskipun proses persidangan telah selesai, upaya mencari keadilan tidak berhenti pada putusan tersebut. “Putusan hari ini mungkin menutup sidang, tetapi tidak menutup suara hati masyarakat. Sejarah akan menilai apakah hukum benar ditegakkan atau sekadar dipertontonkan,” ujarnya.
Perkara ini menyoroti pentingnya konsistensi antara proses persidangan dan putusan yang dihasilkan, serta menjadi pengingat bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan sangat bergantung pada kemampuan menghadirkan keadilan yang dirasakan nyata oleh masyarakat. []
Redaksi05

