PIDIE – Kebijakan pembatasan penerima manfaat Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) melalui sistem desil menuai gugatan hukum, setelah seorang warga Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie (Pidie), melayangkan somasi kepada Gubernur Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Senin (27/04/2026), karena dinilai berpotensi membatasi akses layanan kesehatan bagi masyarakat.
Somasi tersebut diajukan oleh Anton Prawijaya (34), buruh harian lepas yang masuk kategori desil 8 plus, melalui kuasa hukum dari Muharram Lawfirm. Ia mempersoalkan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA yang akan mulai berlaku pada 1 Mei 2026.
Kuasa hukum Anton, Muharramsyah, menyatakan aturan tersebut dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan. “Pergub ini berpotensi diskriminatif karena membatasi hak masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan. Oleh karena itu, kami meminta dilakukan uji materiil terhadap aturan tersebut,” ujarnya, sebagaimana diberitakan Portalnusa, Senin, (27/04/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), kebijakan itu hanya memberikan akses layanan JKA kepada masyarakat pada kategori desil 6 dan 7 sebanyak 604.226 jiwa. Sementara itu, masyarakat pada desil 8 hingga 10 yang mencapai 692.742 jiwa tidak lagi menjadi penerima manfaat karena dikategorikan sebagai kelompok mampu.
Menurut Muharramsyah, pengelompokan tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil masyarakat, terutama di wilayah terdampak bencana banjir bandang seperti Pidie, Kabupaten Pidie Jaya (Pidie Jaya), Kabupaten Aceh Utara (Aceh Utara), Kabupaten Aceh Timur (Aceh Timur), dan Kabupaten Bener Meriah (Bener Meriah). “Dalam situasi masyarakat yang sedang mengalami kesulitan akibat bencana, penerapan sistem desil ini menjadi sangat tidak adil dan terkesan menzalimi rakyat,” katanya.
Selain kepada Gubernur Aceh, tim kuasa hukum juga menyampaikan somasi kepada DPR Aceh agar segera memanggil gubernur untuk memberikan klarifikasi terkait penerbitan Pergub tersebut. Mereka juga mendesak agar kebijakan tersebut dicabut karena dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan dalam pelayanan kesehatan.
“Pengelompokan masyarakat berdasarkan desil dalam akses layanan kesehatan bertentangan dengan prinsip keadilan dan regulasi yang berlaku di Aceh,” tutupnya.
Kebijakan ini menjadi sorotan karena berpotensi memengaruhi akses layanan kesehatan bagi ratusan ribu warga, sehingga diharapkan ada evaluasi sebelum aturan tersebut diterapkan secara efektif. []
Redaksi05

