JAKARTA – Dua mahasiswa menguji ketentuan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum terkait batas waktu penyelesaian perkara, dalam sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (27/04/2026).
Permohonan pengujian undang-undang (judicial review) tersebut diajukan oleh Adam Imam Hamdana dan Wianda Julita Maharani, mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri (UIN) Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. Keduanya mempersoalkan ketiadaan batas waktu yang jelas dalam proses penanganan perkara pengujian undang-undang (PUU) di MK.
Dalam persidangan, pemohon menyampaikan bahwa kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. “Kami mendalilkan bahwa tanpa adanya pembatasan yang jelas, maka rumusan pasal-pasal a quo itu menyebabkan ketidakpastian hukum karena tidak ada batas waktu yang ajeg bagi pemohon,” kata Adam, sebagaimana diberitakan Antara, Senin, (27/04/2026).
“Sehingga, seolah-olah pemohon digantung dengan penuh ketidakpastian akan permohonan yang diajukannya,” sambung Adam.
Pemohon juga menilai tidak adanya pengaturan tenggat waktu membuat proses persidangan berpotensi tidak transparan. Dalam permohonannya, mereka membandingkan praktik di sejumlah negara yang telah menetapkan jadwal persidangan secara jelas sebagai acuan kepastian hukum.
Sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra itu turut diwarnai momen santai ketika ia menyampaikan doa kepada kedua pemohon. “Ini saya doakan Anda bersama terus ini sampai nanti ya,” kata Saldi dalam sidang daring.
Selain itu, majelis panel hakim memberikan sejumlah nasihat terkait perbaikan permohonan. Hakim Konstitusi Adies Kadir meminta pemohon memperjelas norma pasal yang diuji. “Jadi pertanyaannya, apakah yang diuji ini Pasal 41 UU Nomor 24/2003 atau Pasal 41 UU Nomor 8/2011. Nah, ini tolong diperjelas,” kata Adies.
Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menyoroti pentingnya penguatan argumentasi, khususnya terkait hubungan antara transparansi dan ketiadaan batas waktu. “Dan data yang para pemohon punya tentang putusan-putusan yang menurut pemohon terjadi penundaan hingga menimbulkan ketidakpastian, sehingga memberikan kekuatan posita dalil dari para pemohon, bahwa ini harus diatur,” ujar Liliek.
Sementara itu, Saldi Isra juga mengingatkan pemohon untuk memahami perbedaan antara putusan dan ketetapan MK, serta karakteristik setiap jenis perkara. “Nah, Anda pernah baca di putusan MK ada dua jenis, diputus dan diucapkan. Nah, Anda minta yang mana itu, karena antara diputus dan diucapkan berbeda,” ucap Saldi.
Ia menambahkan bahwa tidak semua perkara dapat diselesaikan dalam waktu singkat karena membutuhkan pendalaman komprehensif. “Tapi pengujian undang-undang kan tidak ada kekosongan hukum, normanya masih berlaku. nah itu yang permohonan saudara tidak terelaborasi,” kata Saldi.
Di akhir sidang, majelis hakim memberikan tiga opsi kepada pemohon, yakni melanjutkan permohonan tanpa perbaikan, menarik permohonan, atau memperbaiki permohonan sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya. Persidangan akan berlanjut sesuai keputusan pemohon atas opsi tersebut. []
Redaksi05

