Modus SK Palsu Terbongkar, Pelaku Tipu Rekrutmen ASN Ditangkap

Modus SK Palsu Terbongkar, Pelaku Tipu Rekrutmen ASN Ditangkap

Bagikan:

GRESIK – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Gresik mengungkap praktik penipuan rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) yang merugikan belasan korban hingga miliaran rupiah, setelah menangkap seorang tersangka yang sempat bersembunyi di luar daerah.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gresik Ramadhan Nasution menyatakan pelaku bernama Antoni berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, dan kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka akhirnya berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, setelah itu tersangka langsung dibawa ke Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ramadhan, sebagaimana dilansir Kumparan, Senin, (27/04/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dugaan penipuan dan pemalsuan yang tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/83/IV/2026/SPKT/Polres Gresik/Polda Jawa Timur (Jatim) tertanggal 10 April 2026 serta LP/B/85/IV/2026/SPKT/Polres Gresik/Polda Jatim tertanggal 13 April 2026.

Dalam penyelidikan, polisi menemukan sedikitnya 14 orang menjadi korban setelah dijanjikan dapat diterima sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik. Para korban diminta menyerahkan uang dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp70 juta hingga Rp350 juta.

“Korban diminta menyerahkan uang dengan nominal bervariasi mulai Rp 70 juta hingga Rp 350 juta. Total keuntungan yang diperoleh tersangka diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar,” ujarnya.

Modus yang digunakan tersangka adalah membuat dokumen palsu berupa surat keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pegawai negeri sipil (PNS), yang kemudian ditunjukkan kepada korban untuk meyakinkan proses rekrutmen tersebut.

Kasus ini terungkap setelah sembilan orang mendatangi salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Gresik pada 6 April 2026 dengan membawa fotokopi legalisir SK. Setelah diverifikasi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik, dokumen tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan data resmi.

Salah satu kejadian mencolok terjadi ketika seorang perempuan berinisial SE datang ke kantor Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah (Setda) Gresik dengan mengenakan seragam dan membawa SK penugasan. Namun, setelah diperiksa lebih lanjut, dokumen tersebut terbukti palsu.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam dan satu kartu anjungan tunai mandiri (ATM) yang digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dengan ancaman pidana empat tahun penjara atau denda Rp500 juta, serta Pasal 392 KUHP terkait pemalsuan surat dengan ancaman hukuman hingga delapan tahun penjara.

Kapolres menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban tambahan maupun pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

“Kami dari Polres Gresik mengimbau masyarakat agar hanya mengakses jalur resmi dalam melamar pekerjaan, baik ASN, sekolah kedinasan, maupun perusahaan swasta. Masyarakat juga diminta tidak tergiur iming-iming diterima kerja dengan cara mudah dan ilegal. Jika menemukan praktik serupa, warga diminta segera melapor ke Polres Gresik, layanan 110, atau kanal pengaduan ‘Lapor Kapolres Gresik Cak Rama’ 081188002006,” ujarnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang menjanjikan jalur instan tanpa prosedur resmi, sekaligus mendorong penguatan pengawasan rekrutmen di lingkungan pemerintah. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal