TEL AVIV – Tekanan hukum terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu kian menguat setelah ia kembali menghadiri sidang korupsi di Pengadilan Distrik Tel Aviv pada Selasa, 28 April 2026, di tengah situasi konflik regional yang masih berlangsung.
Kehadiran Netanyahu dalam persidangan tersebut merupakan yang ke-81 sejak proses hukum dimulai pada 2020. Sidang ini berkaitan dengan sejumlah dakwaan serius, mulai dari korupsi, penyuapan, penipuan, hingga pelanggaran kepercayaan publik.
Momen ini juga menjadi kemunculan pertamanya di ruang sidang dalam hampir dua bulan terakhir, setelah sebelumnya tertunda akibat eskalasi perang antara Iran melawan Amerika Serikat dan Israel sejak akhir Februari 2026 lalu.
Menurut laporan media Israel, Netanyahu kini memasuki tahap akhir kesaksiannya dengan sekitar 11 hari pemeriksaan yang masih tersisa. Ia dijadwalkan memberikan keterangan utama dalam Case 4000, perkara yang menyoroti dugaan hubungan suap dengan pemilik lama situs berita Walla, Shaul Elovitch.
Dalam dakwaan, Netanyahu dan keluarganya disebut meminta manipulasi pemberitaan media untuk keuntungan politik serta menekan pemberitaan terhadap lawan-lawan politiknya.
Netanyahu sebelumnya telah membantah seluruh tuduhan tersebut dan menyebut proses hukum yang dijalaninya sebagai upaya bermotif politik untuk menjatuhkannya dari kekuasaan.
Sidang ini juga diwarnai kontroversi setelah muncul laporan bahwa Netanyahu sempat mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden Israel, Isaac Herzog, meski belum ada konfirmasi resmi terkait hal tersebut.
Selain menghadapi perkara di dalam negeri, Netanyahu juga dibayangi tekanan hukum internasional. Sejak 2024, ia menjadi subjek surat perintah penangkapan dari Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Kombinasi persoalan hukum domestik dan tekanan internasional tersebut dinilai semakin mempersempit ruang gerak politik Netanyahu, terutama di tengah konflik kawasan yang belum mereda. Informasi ini sebagaimana dilansir Anadolu Agency, Selasa, (28/04/2026). []
Redaksi05

