Dugaan Korupsi Perumda Tirta Cendana Naik ke Penyidikan

Dugaan Korupsi Perumda Tirta Cendana Naik ke Penyidikan

Bagikan:

KEFAMENANU – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) resmi meningkatkan penanganan dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Cendana ke tahap penyidikan setelah menemukan indikasi pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan periode 2022–2024.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Timor Tengah Utara (TTU) Andri Tri Wibowo menyampaikan keputusan tersebut dalam konferensi pers di aula Kejari TTU, Selasa, 28 April 2026. Peningkatan status perkara dilakukan usai tim penyelidik mengantongi bukti awal adanya dugaan tindak pidana.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah kami lakukan, ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam tata kelola keuangan Perumda Air Minum Tirta Cendana, sehingga perkara ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” jelasnya, sebagaimana diberitakan Timexkupang Fajar, Selasa, (28/04/2026).

Penyelidikan kasus ini telah berjalan sejak 9 Februari 2026 dengan melibatkan pemeriksaan terhadap 26 orang. Mereka berasal dari berbagai unsur internal perusahaan, mulai dari jajaran pimpinan, pegawai pelaksana kegiatan, bendahara, operator keuangan, hingga dewan pengawas.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran perusahaan daerah tersebut.

Kajari TTU mengungkapkan, dugaan korupsi berfokus pada beberapa pos pengeluaran, seperti perjalanan dinas, biaya bahan bakar minyak (BBM), serta belanja operasional lainnya yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Menurutnya, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta aturan terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.

Selain itu, aspek pengelolaan keuangan juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah beserta aturan turunannya.

“Fokus kami saat ini adalah melengkapi alat bukti serta menelusuri pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.

Ia menambahkan, proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini dan memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.

Kasus ini menyita perhatian publik karena Perumda Air Minum Tirta Cendana memiliki peran vital dalam penyediaan layanan air bersih bagi masyarakat di TTU, sehingga dugaan penyimpangan anggaran berpotensi berdampak langsung pada kualitas pelayanan dasar. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus