Sidang PETI Kapuas Hulu Ungkap Dugaan Aktor Lain di Balik Tambang Ilegal

Sidang PETI Kapuas Hulu Ungkap Dugaan Aktor Lain di Balik Tambang Ilegal

Bagikan:

PUTUSSIBAU – Persidangan dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Pemawan, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu (Kapuas Hulu), Kalimantan Barat (Kalbar), mengungkap indikasi keterlibatan pihak lain di luar para terdakwa, setelah kuasa hukum menilai penanganan perkara belum menyentuh seluruh aktor yang diduga terlibat.

Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Putussibau, Selasa, 28 April 2026, menghadirkan lima saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdiri dari empat saksi penangkap dari Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar serta satu perwakilan perusahaan PT Ceram Agrotama Energi (CAE).

Agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti berlangsung dinamis, dengan perdebatan antara JPU dan kuasa hukum yang menguji konsistensi keterangan para saksi. Perkara ini tercatat dalam nomor 14/Pid.Sus-LH/2026/PN Pts dan 13/Pid.Sus-LH/2026/PN Pts, terkait dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan mineral, batu bara, serta minyak dan gas bumi.

Kuasa hukum terdakwa, Marselinus Daniar, menyoroti bahwa fakta persidangan mengindikasikan adanya pihak lain yang belum tersentuh proses hukum.

“Penyidik harus mendalami betul perkara ini jangan hanya terputus kepada klien kami saja terutama Klaudius Petrus Darwin,” katanya, sebagaimana diberitakan Pontianak Post, Selasa, (28/04/2026).

Ia menyebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdapat nama lain yang diduga terlibat, namun belum diproses lebih lanjut.

“Ada nama pak Aliung disebutkan tadi. Ini kan juga harus didalami penyidik. Termasuk pembeli emas dari klien kami juga harus didalami. Siapa itu orangnya,” ujarnya.

Marselinus juga mengkritisi keterangan saksi dari pihak perusahaan yang dinilai tidak konsisten dalam menjelaskan lokasi (lokus) kegiatan tambang.

“Di depan hakim saksi perusahaan ini mengaku tahu kegiatan tambang yang dilakukan para terdakwa masuk wilayah konsesi. Tetapi saat ditanya justru tidak bisa memastikan. Sejatinya bagi kami nilai pembuktiannya tidak begitu kuat,” ungkapnya.

Senada, kuasa hukum lainnya, Heryanto Gani, mempertanyakan dasar penetapan kliennya sebagai pemodal, mengingat penangkapan awal hanya dilakukan terhadap tiga pekerja tambang yang tidak sedang beraktivitas saat diamankan.

“Namun dari saksi penangkap menyatakan bahwa karena tidak dilihat penambang yang lain disana hanya ada 3 penambang. Maka ketiga penambang inilah yang didalami, ” ujarnya.

Ia menambahkan, pengembangan kasus justru mengarah pada sejumlah nama lain yang belum dapat ditindak karena keberadaannya tidak diketahui.

“Justru klien kami Klaudius Petrus Darwin ditangkap berdasarkan hasil pengembangan 3 penambang yang ditangkap sebelumnya. Klien kami dianggap sebagai pemodal,” jelasnya.

Gani juga menyoroti belum adanya perhitungan kerugian yang pasti dari pihak perusahaan akibat aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Justru dari perusahaan sendiri tidak tahu apakah ada kerugian yang dialami perusahaan akibat kegiatan tambang Illegal yang dilakukan para terdakwa. Dari saksi juga mengaku tidak ada kewenangan hukum menyatakan lokasi tambang yang dilakukan para terdakwa masuk konsesi perusahaan,” ujarnya.

Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat.

“Jangan dalam perkara ini terkesan ada yang diupayakan dan tidak. Jadi kami berharap hukum ini benar-benar ditegakkan. Jangan sampai hanya wejangan saja equality before the law itu. Karena yang menjadi terdakwa ini adalah orang-orang yang tidak cakap. Kami pun meragukan pemeriksaan klien kami ini di kepolisian,” jelasnya.

Sementara itu, saksi penangkap dari Polda Kalbar, Eko Budi Sampurno, menjelaskan penindakan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan ilegal di Desa Pemawan.

“Minggu 15 Februari 2026 kami bersama tim meluncur lokasi dan saat dilapangan tiga terdakwa berada di camp saat diamankan. Saya juga melihat alat pertambangan di lobang lokasi pertambangan. Kami temukan mesin dompeng, selang, paralon dan lainnya,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, dari keterangan para terdakwa, terdapat tujuh orang yang terlibat dalam aktivitas tersebut, namun sebagian tidak berada di lokasi saat penindakan.

“Jadi baru sekitar dua minggu para terdakwa melakukan kegiatan PETI,” ucapnya.

Eko juga menyatakan pihaknya tidak mengetahui status wilayah tambang tersebut apakah berada dalam konsesi perusahaan atau tidak.

“Kami hanya fokus pada kegiatan tambangnya saja,” ucapnya.

Saksi lainnya, Putra Asmansyah, menambahkan bahwa penangkapan terhadap Klaudius Petrus Darwin dilakukan berdasarkan hasil pengembangan dari tiga terdakwa sebelumnya.

“Kami melakukan penangkapan terhadap Klaudius Petrus Darwin di daerah Tepuai Kecamatan Hulu Gurung yang merupakan hasil pengembangan dari para 3 terdakwa lainnya yang sudah ditangkap sebelumnya,” ujarnya.

“Saat ditangkap yang bersangkutan koperatif. Yang kami temukan uang hasil penjualan emas kurang lebih Rp30 juta,” ungkapnya.

Dari pihak perusahaan, perwakilan PT CAE, Julfin Ario Madari, menyebut aktivitas PETI telah berlangsung sejak Desember 2025 dan mencakup area sekitar satu hektare.

“Sebenarnya kegiatan pertambangan itu sudah ada sejak lama, tetapi tidak seluas saat ini,” ucapnya.

“Secara wilayah, kegiatan tambang illegal tersebut masuk wilayah perusahaan namun saya kurang tahu untuk PT CAE ini ada izinnya atau tidak,” tuturnya.

Ia menambahkan, aktivitas tersebut berpotensi merusak area perkebunan akibat limbah, meski belum ada kerugian nyata yang dapat dihitung.

“Tetapi belum ada kerugian nyata akibat PETI tersebut,” pungkasnya.

Kasus ini bermula dari patroli Polda Kalbar pada 15 Februari 2026 yang menemukan aktivitas pertambangan ilegal di area perkebunan sawit milik PT CAE di Desa Pemawan. Persidangan selanjutnya diperkirakan akan terus menguji keterlibatan pihak lain serta kekuatan pembuktian dalam perkara ini. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus