BI dan Polda Banten Musnahkan Ribuan Uang Palsu, Warga Diminta Waspada

BI dan Polda Banten Musnahkan Ribuan Uang Palsu, Warga Diminta Waspada

Bagikan:

SERANG – Bank Indonesia (BI) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Banten memusnahkan sebanyak 8.527 lembar uang palsu yang dihimpun dari laporan masyarakat selama periode 2018 hingga April 2025, sebagai langkah menekan peredaran uang ilegal sekaligus memperkuat edukasi publik terkait keaslian rupiah.

Pemusnahan dilakukan di Markas Polda Banten, Kota Serang, Rabu (29/04/2026), dengan melibatkan unsur perbankan dan aparat penegak hukum. Uang palsu yang dimusnahkan dikategorikan sebagai temuan non-yuridis, yakni tidak melalui proses peradilan atau tidak menjadi barang bukti perkara, melainkan hasil verifikasi atas laporan masyarakat.

Kepala Kantor Perwakilan BI Banten, Ameriza M. Moesa, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mengungkap dan menekan peredaran uang palsu di masyarakat.

“Kegiatan ini dapat terselenggara berkat sinergi antar lembaga, khususnya antara aparat penegak hukum dengan perbankan serta keterlibatan masyarakat,” kata Ameriza, sebagaimana dilansir Detiknews, Rabu, (29/04/2026).

Menurutnya, edukasi kepada masyarakat menjadi kunci pencegahan. BI terus menggencarkan kampanye Cinta, Bangga, Paham Rupiah guna meningkatkan pemahaman publik terhadap ciri keaslian uang.

“Mitigasi risiko juga harus kita lakukan sedini mungkin. Untuk itu, kami dari Bank Indonesia mengedukasi masyarakat. Oleh karena itu, kami memiliki program Cinta, Bangga, Paham Rupiah,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten Hengki mengingatkan bahwa peredaran uang palsu masih menjadi ancaman nyata, khususnya di sejumlah wilayah yang rawan praktik penipuan.

“Di daerah Pandeglang dan Lebak, berbagai macam tipu daya dilakukan. Masyarakat yang ingin cepat kaya ditipu dengan modus penggandaan uang. Di bagian atas mungkin uang asli, tetapi di bawahnya uang palsu,” ujarnya.

Ia juga meminta jajaran kepolisian untuk terus mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk melalui media sosial seperti Instagram, guna meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan uang palsu.

“Mengimbau kepada masyarakat agar hati-hati terhadap peredaran uang palsu. Tolong juga disiarkan melalui Instagram Polda jika ada temuan uang palsu,” ujarnya.

Selain itu, aparat mengingatkan bahwa pelaku peredaran uang palsu dapat dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Langkah pemusnahan ini diharapkan tidak hanya menghentikan peredaran uang palsu yang telah terdeteksi, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur modus penipuan berkedok penggandaan uang. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal