Polisi Musnahkan 344 Gram Sabu di Karimun, Dua Tersangka Terancam Hukuman Berat

Polisi Musnahkan 344 Gram Sabu di Karimun, Dua Tersangka Terancam Hukuman Berat

Bagikan:

KARIMUN – Aparat kepolisian memusnahkan 344,44 gram narkotika jenis sabu sebagai bagian dari penguatan pembuktian perkara peredaran narkoba di Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (29/04/2026). Pemusnahan ini sekaligus menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap kasus yang melibatkan dua tersangka.

Pemusnahan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Karimun secara terbuka dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Pengadilan Negeri (PN) Karimun, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karimun, hingga kuasa hukum tersangka. Langkah ini ditempuh untuk memastikan transparansi proses hukum.

Kepala Bagian Operasional (KBO) Satresnarkoba Polres Karimun Junaidi menjelaskan, pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan status barang sitaan dalam perkara narkotika. “Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status barang sitaan untuk dimusnahkan, sekaligus komitmen kami dalam memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Karimun,” ungkapnya, sebagaimana dilansir Batamnews, Rabu, (29/04/2026).

Kasus ini berawal dari penangkapan dua tersangka berinisial SN dan RL pada Senin (30/03/2026) sekitar pukul 22.55 WIB di Perumahan Harmoni Indah, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan satu paket besar sabu dengan berat bersih 363,5 gram.

Dari total barang bukti tersebut, sebagian besar dimusnahkan, sementara sisanya digunakan untuk kepentingan penyidikan dan persidangan. “Adapun rincian penggunaan barang bukti tersebut adalah 344,44 gram dimusnahkan dalam kegiatan hari ini. 19,06 gram disisihkan untuk keperluan uji Laboratorium Forensik Polda Riau dan pembuktian di persidangan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun, seumur hidup, bahkan pidana mati, serta denda antara Rp500 juta hingga Rp2 miliar.

Polres Karimun juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal