Polda Bali Bongkar Dua Kejahatan Siber Sekaligus, 7 Tersangka Ditangkap

Polda Bali Bongkar Dua Kejahatan Siber Sekaligus, 7 Tersangka Ditangkap

Bagikan:

DENPASAR – Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengungkap dua kejahatan siber besar sekaligus, yakni jaringan judi online internasional dan praktik pornografi serta prostitusi daring, dalam operasi terpisah di sejumlah wilayah Bali. Pengungkapan ini menyoroti upaya penegakan hukum terhadap kejahatan digital yang dinilai semakin masif dan terorganisasi.

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali mengamankan total tujuh tersangka dari dua kasus berbeda, masing-masing empat orang terkait judi online dan tiga perempuan dalam kasus pornografi serta prostitusi daring. Para pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Badung (Badung), Kota Denpasar (Denpasar), dan Kabupaten Gianyar (Gianyar).

Kepala Direktorat Reserse Siber (Dirressiber) Polda Bali Aszhari Kurniawan menyatakan pengungkapan kasus judi online berawal dari patroli siber dan penyelidikan mendalam dengan metode undercover. “Dari hasil pemeiksaan fakta mengejutkan terungkap bahwa tersangka Gisel dan Guang Yun merupakan pemain lama yang pernah bekerja di Filipina dan Kamboja. Mereka kembali ke Indonesia setelah tempat kerja mereka di luar negeri digerebek Kepolisian setempat dan memilih Bali sebagai basis baru sejak Januari 2026,” ujarnya dalam konferensi pers di Markas Polda Bali, Rabu (29/04/2026).

Empat tersangka yang diamankan berperan sebagai telemarketing dan customer service, dengan tugas menawarkan tautan unduhan aplikasi judi online kepada ratusan nomor setiap hari. “Para pelaku menghubungi 300-400 nomor telepon warga negara Indonesia setiap harinya untuk menawarkan link unduhan aplikasi judi online,” kata Aszhari. Polisi juga menyita empat unit laptop dan lima unit telepon genggam sebagai barang bukti.

Dalam kasus terpisah, Ditressiber Polda Bali juga mengungkap praktik pornografi dan prostitusi daring yang melibatkan tiga perempuan dengan puluhan ribu pengikut di media sosial. Para tersangka memanfaatkan platform X dan Telegram untuk menyebarkan konten asusila dan menawarkan layanan berbayar berbasis booking order.

Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di Denpasar Barat dan Gianyar, setelah polisi menelusuri akun-akun populer yang diduga terlibat. Barang bukti yang diamankan berupa empat unit telepon genggam, tangkapan layar konten, serta bukti transaksi keuangan.

Polda Bali menegaskan seluruh tersangka telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Bali. Selain itu, polisi juga menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap satu orang yang diduga sebagai pemimpin jaringan judi online.

“Kami berkomitmen mewujudkan Bali yang aman secara fisik maupun digital. Kami mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial atau teknologi dan tidak terjerumus dalam praktik judi online maupun penyebaran konten asusila (pornografi).

Dimana kita ketahui sistem judi online dirancang untuk membuat pemain kecanduan dan terus berharap menang, namun kenyataannya pemain sudah dirancang untuk terus kalah dan merugi, sementara konten pornografi merusak moral bangsa.

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Rutan Polda Bali dan kami juga telah menerbitkan DPO terhadap leader jaringan judi online berinisial “CND” dan berkoordinasi untuk memblokir rekening-rekening penampung aliran dana judi tersebut, tegas Dirressiber,” sebagaimana dilansir Atnews, Rabu (29/04/2026).

Atas perbuatannya, para tersangka judi online dijerat Pasal 426 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sedangkan pelaku pornografi dikenakan Pasal 407 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun. Polda Bali menegaskan operasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga Bali sebagai destinasi pariwisata yang aman secara digital. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal