JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara kepada dua mantan direktur di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook program digitalisasi pendidikan. Vonis tersebut dinilai mempertimbangkan dampak besar korupsi terhadap sektor pendidikan nasional dan kerugian negara yang mencapai Rp2,18 triliun.
Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek periode 2020–2021 Sri Wahyuningsih divonis empat tahun penjara. Sementara itu, Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek periode 2020–2021 Mulyatsyah dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara.
“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata Hakim Ketua Purwanto Abdullah dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (30/04/2026), sebagaimana diberitakan Antara, Kamis (30/04/2026).
Majelis hakim menyebut Sri terbukti menyalahgunakan kewenangan, sedangkan Mulyatsyah terbukti menikmati aliran dana korupsi senilai Rp2,28 miliar dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk program digitalisasi pendidikan pada 2019–2022.
Dalam putusannya, hakim menilai tindak pidana korupsi tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga menghambat pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia. Sektor pendidikan disebut sebagai bidang strategis pembangunan bangsa sehingga praktik korupsi dinilai berdampak langsung terhadap layanan pendidikan bagi anak-anak.
“Perbuatan kedua terdakwa, secara bersama-sama dengan para pelaku lain, dinilai telah mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah yang besar,” ujar Purwanto Abdullah.
Majelis hakim juga menyatakan kedua terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum bersama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, serta mantan staf khusus menteri Jurist Tan.
Selain pidana badan, Sri dan Mulyatsyah masing-masing diwajibkan membayar denda Rp500 juta. Apabila tidak dibayar, hukuman diganti dengan pidana penjara selama 120 hari.
Khusus Mulyatsyah, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,28 miliar subsider dua tahun penjara.
Kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut terdapat sejumlah hal yang meringankan hukuman kedua terdakwa. Sri dan Mulyatsyah dinilai belum pernah dihukum serta telah lama mengabdi sebagai aparatur sipil negara (ASN) di bidang pendidikan.
Majelis hakim juga mempertimbangkan posisi Sri sebagai pelaksana struktural tingkat menengah dan bukan perancang kebijakan utama dalam proyek tersebut. Sementara itu, Mulyatsyah dinilai kooperatif selama proses persidangan dan telah terdapat penyitaan uang Rp500 juta untuk diperhitungkan sebagai uang pengganti.
Vonis terhadap keduanya lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Namun, besaran denda tetap sama seperti tuntutan jaksa. []
Redaksi05

