Mahasiswa Gugat Frasa “Cara Lain” di UU Perlindungan Konsumen ke MK

Mahasiswa Gugat Frasa “Cara Lain” di UU Perlindungan Konsumen ke MK

Bagikan:

JAKARTA – Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka mempersempit objek gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan memfokuskan permohonan pada ketidakjelasan frasa “cara lain” dalam Pasal 15. Frasa tersebut dinilai membuka celah praktik pemasaran agresif yang mengganggu privasi dan rasa aman konsumen.

Perbaikan permohonan itu disampaikan dalam sidang perkara Nomor 131/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (30/04/2026). Para pemohon sebelumnya juga menggugat Pasal 27 huruf b dan huruf c UU Perlindungan Konsumen, namun kini hanya mempertahankan pengujian terhadap Pasal 15.

“Penajaman isu konstitusional diarahkan pada ketidakjelasan frasa cara lain dalam Pasal 15,” ujar Pemohon I Audy Zahra Rivianto dalam persidangan, sebagaimana dilansir Mkri, Kamis (30/04/2026).

Para pemohon terdiri atas Audy Zahra Rivianto, Annisa Susinta, Fahrezi Adam Mu’mmar, Esri Setianingsih, dan Abdul Ramadhan. Mereka menilai frasa “cara lain” dalam pasal tersebut tidak memiliki batasan hukum yang jelas sehingga memunculkan ketidakpastian dalam perlindungan konsumen.

Dalam perbaikan permohonannya, para pemohon juga mengubah dasar pengujian konstitusional dengan menggunakan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Kedua pasal itu berkaitan dengan hak atas kepastian hukum yang adil serta hak atas rasa aman dan perlindungan diri pribadi.

Para pemohon mengaku mengalami berbagai bentuk gangguan berupa pesan elektronik spam, panggilan telepon tidak dikenal, hingga pemasaran digital agresif yang dilakukan secara berulang dan dinilai melampaui batas kewajaran komunikasi bisnis.

Menurut mereka, ketidakjelasan frasa “cara lain” menyebabkan tidak adanya parameter hukum yang tegas untuk menentukan tindakan pelaku usaha yang dapat dikategorikan melanggar hukum. Kondisi tersebut dinilai menciptakan ketimpangan relasi kuasa antara konsumen dan pelaku usaha.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan frasa “cara lain” dalam Pasal 15 UU Perlindungan Konsumen bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai tindakan penawaran barang dan/atau jasa melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen.

Pasal 15 UU Perlindungan Konsumen sendiri mengatur larangan bagi pelaku usaha menawarkan barang dan/atau jasa melalui pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan fisik maupun psikis terhadap konsumen.

Para pemohon menilai norma tersebut justru menimbulkan ruang kosong tanggung jawab hukum bagi pelaku usaha karena definisi “cara lain” tidak dijelaskan secara spesifik. Mereka berharap MK dapat memberikan tafsir yang lebih jelas agar perlindungan terhadap konsumen di era pemasaran digital semakin kuat. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional