Trump Terancam Langgar Hukum Perang AS usai Tenggat 60 Hari Terlewati

Trump Terancam Langgar Hukum Perang AS usai Tenggat 60 Hari Terlewati

Bagikan:

WASHINGTON DC – Tenggat waktu 60 hari yang diatur dalam War Powers Resolution menjadi sorotan baru terhadap operasi militer Amerika Serikat (AS) terhadap Iran. Sejumlah senator menilai Presiden AS Donald Trump berpotensi melanggar hukum perang federal karena melanjutkan operasi tanpa persetujuan resmi Kongres.

Batas waktu tersebut jatuh pada Kamis (30/04/2026) malam waktu setempat setelah pemerintahan Trump sebelumnya melaporkan dimulainya serangan terhadap Iran kepada Kongres pada awal Maret. Berdasarkan ketentuan War Powers Resolution, presiden wajib memperoleh otorisasi Kongres untuk melanjutkan operasi militer setelah 60 hari.

Pemimpin Mayoritas Partai Demokrat di Senat Chuck Schumer menilai pemerintah telah melewati batas kewenangan konstitusional. “Setelah kita melewati ambang 60 hari, tidak akan ada lagi keraguan bahwa dia melanggar War Powers Act,” ujarnya, sebagaimana dilansir Kompas, Jumat (01/05/2026).

Pemerintahan Trump membantah tudingan tersebut. Gedung Putih berpendapat hitungan waktu 60 hari sempat terhenti setelah adanya gencatan senjata antara AS dan Iran pada 7 April 2026 lalu.

Seorang pejabat senior pemerintah menyatakan konflik aktif dianggap telah berhenti sejak akhir Februari. “Untuk tujuan War Powers Resolution, permusuhan yang dimulai pada Sabtu, 28 Februari telah berakhir,” katanya.

Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth turut menyampaikan pandangan serupa di hadapan parlemen. Ia menyebut pemerintah meyakini “hitungan 60 hari berhenti atau terhenti” selama masa jeda pertempuran.

Perdebatan tersebut berkembang di tengah meningkatnya tekanan politik dan ekonomi akibat keterlibatan militer AS di Timur Tengah. Puluhan ribu personel militer masih ditempatkan di kawasan tersebut, sementara biaya perang terus meningkat.

Perselisihan antara Gedung Putih dan Kongres ini dinilai menjadi ujian besar terhadap kewenangan legislatif dalam menentukan perang, lebih dari lima dekade setelah aturan itu diterapkan pasca-Vietnam War.

Pada hari yang sama, Senat AS menolak resolusi yang diajukan Partai Demokrat untuk membatasi kewenangan Trump dalam melanjutkan operasi militer terhadap Iran. Penolakan itu memperlihatkan mayoritas Partai Republik masih mendukung kebijakan presiden.

Meski demikian, sejumlah anggota Partai Republik mulai menunjukkan kegelisahan terhadap arah konflik yang belum memiliki strategi akhir yang jelas. Senator Utah John Curtis menegaskan operasi militer semestinya tidak diteruskan tanpa persetujuan parlemen.

“Undang-undang yang sama jelas menyatakan bahwa setelah 60 hari, aksi militer harus mulai dihentikan kecuali Kongres memberikan otorisasi formal,” katanya.

Senator Adam Schiff, pengusul resolusi pembatasan perang, menyatakan tenggat waktu tersebut menjadi momentum penting untuk menghentikan konflik.

“Beberapa rekan saya telah mengindikasikan bahwa batas 60 hari dalam War Powers Act adalah momen ketika mereka mungkin bergabung dengan upaya kami untuk mengakhiri perang. Waktu itu telah tiba,” ujarnya.

“Setelah dua bulan perang, tiga belas nyawa anggota militer hilang, dan miliaran dolar terbuang, sudah saatnya kita mengakui bahwa harga yang telah kita bayar sudah terlalu tinggi,” tambahnya.

Meski tekanan politik terus meningkat, peluang penghentian operasi militer masih dinilai kecil karena resolusi serupa harus lolos di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS yang dikuasai Partai Republik dan tetap berpotensi diveto oleh Trump. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Internasional Perang