JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) meniadakan kebijakan ganjil genap pada Jumat (01/05/2026) bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day. Seluruh kendaraan roda empat atau lebih diperbolehkan melintas di ruas jalan yang biasanya terkena pembatasan tanpa melihat nomor pelat kendaraan.
Peniadaan kebijakan tersebut dilakukan karena 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur nasional. Dengan demikian, aturan pembatasan kendaraan berdasarkan angka akhir pelat nomor tidak diberlakukan sepanjang hari.
Kebijakan ini merupakan aturan rutin Pemprov DKJ setiap hari libur nasional maupun akhir pekan. Sistem ganjil genap di Jakarta pada kondisi normal hanya berlaku setiap Senin hingga Jumat dalam dua sesi waktu, yakni pukul 06.00–10.00 WIB dan pukul 16.00–21.00 WIB.
Meski pembatasan kendaraan ditiadakan, masyarakat tetap diminta mewaspadai potensi kepadatan lalu lintas di sejumlah titik ibu kota. Peringatan May Day kerap diwarnai aksi unjuk rasa dan kegiatan massa yang berpotensi memicu pengalihan arus kendaraan.
Kebijakan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 mengenai pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.
Selain itu, pelaksanaan pengendalian lalu lintas juga mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 serta Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.
Apabila diterapkan pada hari biasa, pelanggaran aturan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya berupa denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
Penindakan pelanggaran dilakukan melalui sistem tilang elektronik menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersebar di sejumlah ruas jalan, sebagaimana diberitakan Liputan6, Jumat (01/05/2026).
Terdapat 26 ruas jalan di Jakarta yang masuk kawasan ganjil genap. Beberapa di antaranya Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, Jalan MT Haryono, Jalan Fatmawati, hingga Jalan Gunung Sahari.
Selain kendaraan pribadi, sejumlah jenis kendaraan juga masuk kategori pengecualian saat aturan ganjil genap diberlakukan. Kendaraan tersebut meliputi ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, angkutan umum berpelat kuning, kendaraan listrik, kendaraan dinas operasional, kendaraan pengangkut logistik, hingga kendaraan untuk kepentingan darurat.
Pemprov DKJ mengimbau pengguna jalan tetap mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan berkendara selama libur Hari Buruh. Pengendara juga diminta mengikuti arahan petugas apabila terjadi rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi kegiatan massa. []
Redaksi05

