MATARAM – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis berbeda kepada tiga terdakwa kasus dugaan korupsi insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) periode 2019-2021. Salah satu terdakwa, Lalu Karyawan, divonis paling berat dengan hukuman enam tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Mataram pada Kamis (30/04/2026). Selain pidana badan, para terdakwa juga diwajibkan membayar denda dan uang pengganti sesuai nilai kerugian negara yang dibebankan kepada masing-masing terdakwa.
Dalam amar putusan, majelis hakim yang diketuai Dewi Santini menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada terdakwa Lalu Bahtiar Sukmadinata. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta.
“Menetapkan pembayaran denda tersebut dilakukan dengan cara mengangsur sebesar Rp1 juta setiap hari selama 50 hari,” ucap majelis hakim dalam amar putusannya, sebagaimana dilansir Suara NTB, Jumat (01/05/2026).
Majelis hakim menyatakan apabila denda tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang ditentukan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta terdakwa. Jika nilai harta tidak mencukupi, hukuman diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Sementara itu, terdakwa Lalu Karyawan dijatuhi hukuman enam tahun penjara disertai denda Rp200 juta subsider 290 hari kurungan. Selain pidana pokok, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.556.844.610.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar sejumlah Rp1.556.844.610,00,” terangnya.
Majelis hakim menegaskan, apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika aset tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama dua tahun.
Untuk terdakwa Jalaludin, hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 290 hari kurungan. Jalaludin juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp332.502.585 subsider satu tahun penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya. Jaksa sebelumnya menuntut Lalu Karyawan dengan hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp400 juta dan uang pengganti Rp1,5 miliar lebih.
Sedangkan dua terdakwa lainnya, Jalaludin dan Lalu Bahtiar Sukmadinata, masing-masing dituntut hukuman 6,5 tahun dan 5,5 tahun penjara serta denda Rp300 juta.
Kasus dugaan korupsi insentif PPJ periode 2019-2021 tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana pajak daerah. Putusan majelis hakim diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi peringatan terhadap praktik penyalahgunaan anggaran negara. []
Redaksi05

