Dugaan Pelanggaran HAM, Kubu Roy Suryo Siapkan Laporan ke Komnas HAM

Dugaan Pelanggaran HAM, Kubu Roy Suryo Siapkan Laporan ke Komnas HAM

Bagikan:

JAKARTA – Tim kuasa hukum Roy Suryo dan dokter Tifa berencana melaporkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam proses penanganan perkara yang menjerat keduanya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Laporan tersebut dijadwalkan disampaikan pada Senin (04/05/2026) dengan menyoroti dugaan ketidakjelasan prosedur hukum, mulai dari keterlambatan pengembalian berkas perkara hingga kewajiban wajib lapor yang dinilai membatasi ruang gerak tersangka.

Koordinator tim hukum Tifa and Roy’s Advocate (Troya), Refly Harun, mengatakan surat pengaduan sebenarnya telah selesai disusun sejak 30 April 2026. Namun, pengiriman baru dilakukan pekan depan karena terkendala hari libur sekaligus menyesuaikan tenggat waktu pengajuan ke Komnas HAM.

“Maka kemudian baru disampaikan pada tanggal 4 Mei nanti,” kata Refly dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (01/05/2026), sebagaimana dilansir Sindonews, Jumat (01/05/2026).

Menurut Refly, salah satu poin yang dipersoalkan dalam surat tersebut ialah lamanya proses pengembalian berkas perkara atau Pemberitahuan Bahwa Hasil Penyidikan Belum Lengkap (P-19) yang disebut telah melewati batas waktu lebih dari 70 hari.

“Surat ini berisi mengenai kemungkinan adanya pelanggaran hak asasi manusia. HAM. Sebagai contoh, misalnya lampaunya waktu dalam pengembalian berkas perkara (P-19) yang lebih dari 70 hari. Itu potensial melanggar hak asasi manusia,” tuturnya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menilai kebijakan pencekalan dan wajib lapor terhadap kliennya tidak memiliki kejelasan administratif. Refly menyebut status pencekalan terhadap Roy Suryo telah berlangsung hampir enam bulan sejak November 2024 tanpa penjelasan resmi yang memadai.

Ia turut menyoroti kewajiban wajib lapor yang masih diberlakukan meski berkas perkara disebut telah dilimpahkan ke kejaksaan. Kondisi tersebut, kata Refly, juga dialami dokter Tifa.

“Wajib lapor itu ya walaupun kesannya sederhana, tapi sesungguhnya kan belenggu. Semacam rantai bagi tersangka untuk tidak bisa pergi ke mana-mana. Bayangkan kalau rumahnya Mas Roy itu di luar kota, kan ribetnya minta ampun,” tuturnya.

Refly menilai belum adanya aturan yang jelas mengenai batas waktu wajib lapor setelah pelimpahan berkas perkara berpotensi memunculkan tindakan sewenang-wenang dalam proses hukum. Karena itu, pihaknya meminta Komnas HAM melakukan evaluasi terhadap mekanisme penanganan perkara agar hak-hak warga negara tetap terlindungi selama proses hukum berjalan.

“Itu mengenai surat kami ke Komnas HAM dengan potensi pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi,” tuturnya. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional